Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Melongok Nikah Masal di Mushala Syuhada Denpasar: Didasari Tingginya Perkawinan Siri, Administrasi, Gaun hingga Mahar Mempelai Difasiltasi Gratis

M.Ridwan • Minggu, 18 Januari 2026 | 00:34 WIB
BORONG AKAD NIKAH: Kepala KUA Denpasar Barat, H. Kusnadi Abdillah saat menyampaikan nasihat pernikahan kepada 9 pasang mempelai usai akad nikah di Mushala Syuhada Padang Indah Denpasar (17/1/2026).
BORONG AKAD NIKAH: Kepala KUA Denpasar Barat, H. Kusnadi Abdillah saat menyampaikan nasihat pernikahan kepada 9 pasang mempelai usai akad nikah di Mushala Syuhada Padang Indah Denpasar (17/1/2026).

Pernikahan merupakan salah satu ritual penting dan lazim. Namun Nikah Masal tentu peristiwa baru, terlebih di Denpasar Bali. Apa menariknya?

 

DI PAGI yang cerah di iringi suara musik dan lantunan kidung hadrah, sederet undangan tampak mengantre mengisi daftar hadir di beranda Mushala Syuhada yang dihias janur kuning di kompleks perumahan Padang Indah Denpasar Barat, Sabtu 17 Januari 2026.

Sejurus kemudian, sembilan pasangan memasuki ruangan dengan kursi pelaminan indah bercorak putih beraksen emas.

Disisinya sudah tampak dua penghulu yang salah seorang diantaranya adalah Kepala Urusan Agama (KUA) Denpasar Barat, H. Kusnadi Abdillah.

Para pasangan pengantin tampak semringah selalu mengembangkan senyum.

Dengan urutan yang telah diatur panitia, prosesi pun dimulai. Diawali Ijab Qobul, penyerahan mahar dan penandatangan Buku Nikah dihadapan penghulu dan para wali saksi.

“Sah” ujar seorang saksi, yang disambut Barakallahu Fikum.

Setelah ijab, senyum semakin mengembang dari bibir semua pasangan pengantin pria dan wanita.

Pengurus Yayasan Syuhada drg. Mufid Muhajir, disela prosesi akad nikah menuturkan, ide menyelenggarakan Nikah Masal ini bermula banyaknya praktik nikah siri di lingkungannya.

”Alhamdulillah ini penyelenggaraan yang pertama kali kami selenggaranak. Nikah siri itu sah tapi tak dicatatkan dalam buku nikah, nah mengingat banyaknya praktik seperti ini, kami fasilitasi agar mereka sah secara agama dan hukum,” ungkap dokter Mufid didampingi Ketua Panitia Ir. R Rizal Akbar, S.T., kepada radarbali.id (17/1/2026).

Karena itu pihaknya bolak balik konsultasi dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Denpasar Barat meminta arahan secara hukum maupun teknis pelaksanaannya.

SUNGGUH SENANGNYA: Para pasangan pengantin foto bersama pejabat KUA Denpasar Barat dan panitia usai akad nikah
SUNGGUH SENANGNYA: Para pasangan pengantin foto bersama pejabat KUA Denpasar Barat dan panitia usai akad nikah

Antara lain, teknis administrasi serta persyaratan yang harus dipenuhi diatur oleh pihak KUA.

Yang mengejutkan kata Mufid, begitu peluang Nikah Masal diumumkan, peminat malah banyak.

”Sebenarnya kami batasi kuota 15 calon mempelai, tapi yang terverifikasi dengan baik akhirnya sebanyak sembilan pasangan,” sebut Mufid.

Karena itu, Rizal Akbar selaku ketua panitia menyiapkan hajatan Nikah Masal itu hingga tiga bulan lamanya.

Sebenarnya sebut Rizal, yang daftar mencapai 21 calon mempelai, namun yang memenuhi syarat administrasi sebanyak 9 calon mempelai.

”Dari proses verifikasi itulah kita baru tahu, ternyata ada dinamika dan problematika beberapa dari calon pasangan itu sudah menikah lebih dari dua kali bahkan tiga kali, itu jadi kendalanya,” ungkap Rizal.

Pasalnya, ada calon pasangan dimana di pernikahan pertamanya belum cerai secara hukum tapi uda mau nikah lagi. Ini kata dia, pihak KUA tak meloloskan.

Ada pula yang suaminya meninggal, tapi tak ada surat keterangan kematian, sehingga juga jadi batu sandungan dalam proses verifikasinya.

Tujuan Nikah Masal secara hukum ini lanjut dia, untuk memberikan penghormatan dan memuliakan para  pasangan dalam ranah pertalian sosial.

“Dan, yang membuat para peminat sangat antusias, karena semua proses, dari mulai administrasi, gaun pengantin, makeup, mahar, tempat dan konsumsinya difasilitasi secara cuma-cuma alias gratis,” ungkap Rizal sambil tersenyum.

Lantas darimana pendanaan?. Panitia kata Rizal, menggalang dana Nikah Masal ini dari donatur maupun pengusaha yang menyalurkan CSR nya.

Rizal menambahkan, dari sembilan pasangan, 7 merupakan pasangan baru menikah, dua lainnya pasangan yang sebelumnya sudah nikah siri.

Kepala KUA Denpasar Barat, H. Kusnadi Abdillah, SH., dalam nasihat pernikahannya mengamanatkan bahwa syariat pernikahan merupakan yang tertua dan pertama dalam sejarah umat manusia.

Yaitu, ketika Allah SWT menikahkan Adam dengan Siti Hawa di Surga dengan saksi para Malaikat.

”Enaknya menikah itu tak perlu khusuk-khusuk tetap jadi dan sah ketika ijab qobul, setelah itu tambah enak lagi,” ujar H. Kusnadi, disambut tawa hadirin.

Kusnadi juga mengingatkan, bahwa dalam memilih pasangan khususnya calon istri itu ada 4 perkara yang perlu diperhatikan.

”Yang pertama karena hartanya, kedua kecantikannya, ketga nasab atau keturunan dan yang keempat adalah karena agamanya, nah yang terakhir inilah yang justru harus jadi prioritas,” ingat Kusnadi.

Artinya kata dia, dengan menempatkan agama sebagai prioritas, impian membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah penuh bahagia dapat terwujud.

Salah satu mempelai yang diminta komentarnya, sambil tersipu-sipu mengaku bersyukur sudah sah menjadi pasangan suami istri. Sehingga bisa membina mahligai rumah tangga yang samawa lahir dan batin.***

Editor : M.Ridwan
#padangsambian #nikah masal #KUA Denpasar Barat