SEORANG pengamen boneka badut sedang beraksi di perempatan jalan bypass Ngurah Rai- Pemelisan, Sesetan, Denpasar, Minggu 28 Juli 2024. Meskipun sering kali Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban pada pengamen badut, karena dianggap melanggar Perda no. 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, tetapi pengamen boneka badut masih banyak ditemui di sejumlah persimpangan jalan di kota Denpasar. ***
Editor : Made Dwija Putera