Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

HAK JAWAB: RSUP Ngoerah Bantah Keras Dugaan Malpraktik Operasi Plastik Kantung Mata, Semua Prosedur Sesuai SOP

Andre Sulla • Kamis, 4 Desember 2025 | 11:45 WIB
RS NgorahSun di Sanglah Denpasar
RS NgorahSun di Sanglah Denpasar

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – RSUP Prof. Ngoerah akhirnya buka suara terkait pemberitaan berjudul “Pria Denpasar Dua Kali Gagal Operasi Plastik – NgoerahSun Wellness and Aesthetic Diduga Malpraktik” yang tayang pada 25 November lalu.

Melalui surat resmi bernomor FK.05.02/D.XVII/91194/2025 tertanggal 1 Desember 2025, pihak rumah sakit menegaskan bahwa isi berita tersebut tidak akurat, tidak berimbang, dan dipublikasikan tanpa menunggu klarifikasi resmi.

Dalam surat yang dikirim oleh Kasubbag Humas RSUP Prof. Ngoerah, I Dewa Ketut Kresna, manajemen menyampaikan enam poin bantahan sekaligus permintaan kepada redaksi Radar Bali untuk melakukan koreksi.

RSUP Ngoerah menyatakan jurnalis memang telah menghubungi Humas pada 25 November. Namun, saat itu rumah sakit menegaskan perlu melakukan verifikasi internal sebelum memberi jawaban resmi. 

Meski demikian, berita tetap dipublikasikan pada hari yang sama tanpa menunggu respons.

 “Ini jelas melanggar prinsip cover both sides dan kode etik jurnalistik,” tulis pihak rumah sakit dalam rilis tertulis.

Dalam berita disebutkan bahwa pasien melihat “residen” terlibat dalam tindakan medis. RSUP Prof. Ngoerah membantah keras pernyataan tersebut.

Menurut mereka, NgoerahSun Wellness & Aesthetic Center tidak memiliki program residen, dan seluruh tindakan ditangani langsung oleh dokter spesialis bedah plastik Dr. dr. Agus Roy Rusly beserta tim.

Pihak rumah sakit menilai informasi itu tidak berdasar dan mencemarkan kompetensi tenaga medis.

Rumah sakit juga membantah adanya dua pasien lain yang mengalami keluhan serupa sebagaimana diklaim dalam pemberitaan.

Dalam data resmi mereka, tidak ada laporan medis, komplain, atau keluhan lain yang menyerupai kasus tersebut. RSUP Ngoerah menyebut informasi itu sebagai fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Gubernur Koster Terbitkan Instruksi Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring, Pengamat Ekonomi Sebut Ini Langkah Pengendalian

Rumah sakit menilai penggunaan diksi “korban penganiayaan” untuk menggambarkan pasien tindakan medis sebagai bentuk sensasionalisme.

“Tidak ada unsur kekerasan, paksaan, atau tindakan kriminal dalam prosedur yang dilakukan. Penggunaan istilah tersebut sangat menyesatkan,” tulisnya.

Menurut rumah sakit, seluruh prosedur dilakukan sesuai SOP, mulai dari informed consent, teknik operatif, dokumentasi, hingga follow-up.

Tidak ditemukan infeksi maupun komplikasi serius. Keluhan pasien dinilai bersifat subjektif dan termasuk risiko pascaoperasi yang telah dijelaskan sebelumnya.

Mengacu pada UU Pers No. 40/1999, RSUP Prof. Ngoerah meminta Radar Bali untuk, mencabut informasi yang tidak benar, melakukan koreksi resmi, memuat hak jawab rumah sakit, dan menghindari publikasi isu medis tanpa verifikasi dua sisi. Pihak rumah sakit menyatakan siap memberikan data resmi sesuai jalur hukum demi pemberitaan yang berimbang.

Surat resmi tersebut menjadi penegasan bahwa RSUP Prof. Ngoerah menolak seluruh tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya dan menilai isi berita telah merugikan reputasi fasilitas kesehatan maupun tenaga medis mereka.

Seperti berita sebelumnya, seorang pria berinisial IP, warga Denpasar, mengalami penderitaan berkepanjangan setelah menjalani operasi plastik kelopak mata di NgoerahSun Wellness & Aesthetic Center.

Mengharapkan perbaikan tampilan kelopak mata, IP justru merasa kedua matanya semakin rusak. Usai tindakan pada 11 Agustus 2025, ia mengalami pembengkakan hebat, memar kebiruan, dan nyeri yang bertahan hingga hampir tujuh minggu.

Karena tak kunjung membaik, klinik menjadwalkan operasi revisi pada 29 September 2025. Namun IP menilai kondisi yang muncul pasca revisi jauh lebih serius, mulai dari luka sayatan yang tampak jelas, kantung mata yang jatuh, penglihatan buram hingga pendarahan di bagian dalam kelopak mata. Lima hari berselang ia kembali kontrol dan kemudian menjalani pembukaan jahitan pada 9 Oktober 2025, tetapi keluhan yang dirasakan justru bertambah.

Kontrol lanjutan pada 22 Oktober 2025 berujung pada tawaran operasi revisi ketiga. Ketika sudah berada di ruang tindakan pada 25 November 2025, IP memilih menolak karena merasa kehilangan kepercayaan setelah tiga bulan mengalami penderitaan tanpa adanya perbaikan.

IP juga menaruh curiga mengenai adanya dokter residen yang ikut terlibat dalam tindakan medis di fasilitas tersebut, meski menurutnya tempat itu bukan bagian dari institusi pendidikan.

Ia mengaku juga bertemu dua pasien lain yang mengeluhkan masalah serupa. Sementara itu pihak RSUP Prof. Ngoerah menyatakan masih akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.***

 

Editor : M.Ridwan
#RS Prof Ngoerah #klarifikasi #Hak Jawab #NgoerahSun Wellness and Aesthetic Center