Ada-ada saja ulah Kadek Susila, 50. Pedagang asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ini terpaksa berurusan dengan hukum gara-gara cewek dan minuman keras (miras) dan tak mampu bayar di tempat.
MAUNYA bergaya hidup sultan, tapi cekak di modal. Lantaran tak mampu membayar tagihan minuman keras dan jasa waitress di sebuah kafe, motor yang ia pinjam dari seorang kakek justru berujung disita pihak pengelola kafe.
Aksi memalukan ini bermula pada Kamis (2/4/2026) pagi. Susila mendatangi rumah I Nyoman Sukedana, 77, di Desa Kubutambahan dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Scoopy bernopol DK 4908 KAU.
Alasannya klasik: sekadar membeli nasi. Karena sudah saling kenal, korban pun tanpa curiga memberikan kunci motornya.
Namun, tunggu punya tunggu, motor seharga Rp 12 juta itu tak kunjung kembali ke garasi Sukedana. Merasa ditipu, sang kakek akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubutambahan pada Senin (6/4/2026).
Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Budayana mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak melakukan pengejaran setelah menerima laporan korban. Keberadaan pelaku sempat terdeteksi di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, hingga akhirnya Susila berhasil diringkus di kediamannya di Desa Tajun pada Senin (13/4/2026) sore.
"Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. Sepeda motor milik korban ternyata ditahan di sebuah kafe milik Ketut Dana di Desa Bungkulan," ungkap AKP Budayana, Kamis (16/4/2026).
Usut punya usut, Susila ternyata asyik berpesta di kafe tersebut bersama teman-temannya. Namun, saat tagihan datang sebesar Rp 2 juta untuk konsumsi minuman dan sewa waitress, kantongnya ternyata kosong melompong.
Sebagai jaminan utang, ia dengan teganya menyerahkan motor pinjaman tersebut kepada pemilik kafe.
Mirisnya lagi, oleh pemilik kafe, motor Scoopy tersebut kemudian digadaikan kembali kepada orang lain di Desa Jagaraga senilai Rp 2 juta untuk modal membeli barang dagangan kafe.
"Anggota kami sudah mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut di Desa Jagaraga. Pelaku kini terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," tegas Kapolsek.
Kini, Susila harus meringkuk di sel tahanan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Niat hati ingin "happy" dengan jasa waitress dan minuman, apa daya malah berakhir di balik jeruji besi.[*]
Editor : Hari Puspita