Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Pol PP kabupaten Gianyar bersama Bhabinkamtibmas desa Sukawati, Aiptu I Wayan Eka Parta dan Bhabinsa setempat.
Aiptu I Wayan Eka Parta menjelaskan, penertiban itu juga menggandeng pihak desa setempat. "Dalam kegiatan tersebut, Pemda Gianyar dalam hal ini dari Satpol PP Kabupaten Gianyar juga menggandeng Petugas dan Prajuru desa Dinas dan Desa Adat Sukawati Gianyar," katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha menjelaskan, penertiban dilakukan guna mencegah dan mengantisipasi kemacetan yang diakibatkan oleh semrawutnya pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar.
"Hal itu sesuai dengan Perda Kab. Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Penertiban Umum dan ketentraman Masyarakat," ujarnya. Tak hanya di satu lokasi, penertiban dan sosialisasi yang dilakukan oleh tim gabungan ini dilakukan di Pasar Tumpah Br. Dlod Tangluk, Pasar Tumpah Br. Babakan, Pasar Tumpah Br. Gelulung, Pasar Tumpah Br. Mudita.
Pedagang yang menggunakan fasilitas umum seperti badan jalan dan trotoar diberikan teguran secara lisan oleh petugas dari Satpol PP Gianyar agar segera pindah berjualan ke pasar relokasi yang disediakan di Banjar gelumpang Desa Sukawati, Gianyar. Editor : Donny Tabelak