GIANYAR-Paminal dan Provos Polres Gianyar memberikan pembinaan dan pengawasan etika profesi Polri kepada jajaran personel Polsek Payangan. Pembinaan yang dilakukan Senin (14/7/2023) pagi itu bertujuan agar anggota polri tidak berperilaku menyimpang atau melanggar aturan Polri.
"Semoga dengan kegiatan sosialisasi ini, anggota Polri yang ada di Polsek Payangan bisa bekerja dengan baik dan disiplin tanpa menyalahi aturan dari kepolisian," kata Kanit Paminal Polres Gianyar, Ipda Anak Agung Gede Agung Indrawan di sela kegiatan itu.
Disampaikan berbagai hal terkait dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 7 tahun 2022. Mulai dari kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Republik indonesia. "Harapannya kedepan agar terwujudnya Polri yang Presisi dengan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan SOP yang kita miliki dan sesuai peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Dijelaskan, bahwa anggota polisi diharapkan menjalankan perintah sesuai aturan. Polisi juga diingatkan untuk selalu mengingatkan satu sama lainnya. "Misalnya teman berprilaku salah harus diingatkan agar dapat lebih baik. Dengan kegiatan ini semoga personel Polsek Payangan mengetahui jenis-jenis pelanggarannya dan setelah kegiatan ini tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang bisa mencoreng institusi Polri," katanya.
Sementara itu, Wakapolsek Payangan, Iptu I Putu Gede Agung Ariawan mengatakan, pembinaan ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas anggotanya. "Dengan adanya pembinaan dan pengawasan ini kami harapkan personel Polri yang bertugas di Polsek Payangan dapat semakin baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," pungkasnya. (*)
Editor : Donny Tabelak