GIANYAR-Pihak kepolisian Polsek Blahbatuh bersama pemerintah kecamatan Blahbatuh Gianyar mulai melakukan antisipasi menjelang perayaan tahun baru 2024. Antisipasi yang ditekankan adalah terkait kemungkinan timbulnya kekacauan, salah satunya akibat konsumsi miras.
Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi di kantor Camat Blahbatuh, Gianyar pada Kamis (21/12). Dalam kesempatan itu, Camat Blahbatuh I Wayan Gede Eka Putra membuka langsung rapat koordinasi tersebut.
Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama menyampaikan untuk perayaan Natal pihaknya memprediksi akan berjalan aman dan kondusif. Namun, terkait perayaan tahun baru terutama berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, pihaknya perlu waspada. Dimana biasanya salah satu bentuk perayaan, masyarakat merayakan dengan mengkomsumi miras.
"Dimana ada beberapa masyarakat yang menkonsumsi miras serta menggunakan badan jalan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat. Untuk itu saya menghimbau kepada para Prebekel, Bendesa Adat dan Pecalang untuk sama-sama menjaga warga di masing-masing wilayah untuk tidak terlalu berlebihan dalam pelaksanaan perayaan tahun baru, sehingga perayaan tahun baru di wilayah Kecamatan Blahbatuh dapat berjalan dengan aman tertib, dan lancar," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PHDI Kecamatan Blahbatuh, Made Pande Ketut Nepo juga menambahkan agar semua pihak harus turut serta mengingatkan anak-anaknya untuk tidak berbuat hal-hal yang tidak penting dan melanggar hukum. "Karena bukan hanya nama pribadi yang dirugikan namun nama desa juga turut dirugikan," timpalnya.
Bahkan untuk oknum yang melakukan pelanggaran, bisa dikenai sanksi hukum maupun juga sanksi adat.
Dalam rapat koordinasi itu, beberapa point penting menjadi kesimpulan. Dimana Perbekel, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan malam tahun baru di wilayah masing-masing. Pun dengan mengadakan posko pemantauan kegiatan malam tahun baru di kantor desa masing-masing.
Pun dalam hal pengawasannya dilaksanakan oleh Prebekel dan berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Bendesa Adat, Pecalang Bankamda, Linmas, Ketua Karang Taruna dan Yowana setempat.
Kemudian apabila ada permasalahan atau kejadian, maka hal itu merupakan tanggungjawab oknum yang bersangkutan dan tidak mengatasnamakan Desa Adat, Desa Dinas, atau Banjar. Lalu, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku serta dapat dikenakan sanksi adat setempat. ***
Editor : Donny Tabelak