GIANYAR, Radar Bali.id - Memasuki masa tenang yakni tiga hari jelang pencoblosan, KPUD Kabupaten Gianyar lakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) serta Bahan Kampanye yang terpasang di area-area publik. Kegiatan ini digelar secara serentak dengan berbasis di kecamatan dan desa di seluruh wilayah kabupaten Gianyar, mulai dari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
Kegiatan pembersihan APK ini diawali dengan pelaksanaan apel di kantor camat oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama anggota KPU Kabupaten Gianyar dengan melibatkan Satpol PP, Bawaslu dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada ditingkat desa atau kelurahan. Kemudian dilanjutkan dengan menyasar tiap desa dan kelurahan untuk membersihkan APK yang masih terpasang.
Anggota KPUD Gianyar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Bagus Swandhita mengatakan, pihak KPUD Gianyar sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada masing-masing Tim Paslon agar sebelum dimulainya masa tenang semua alat peraga kampanye dan bahan kampanye sudah dibersihkan di seluruh wilayah kabupaten Gianyar.
”Hari ini sampai dengan tanggal 26 November kami tinggal membersihkan alat peraga yang belum sempat dibersihkan oleh tim kampanye paslon,” ungkapnya.
Bagus menambahkan, dalam masa tenang ini, APK akan dibersihkan seluruhnya. Dengan begitu diharapkan masyarakat dapat menentukan pilihannya dengan tenang dan objektif, tanpa ada pengaruh-pengaruh eksternal.
Selain itu, Bagus juga mengatakan bahwa masa tenang dalam Pilkada ini juga bertujuan untuk menjaga suasana kondusif dan damai menjelang hari pemungutan suara.
Lebih lanjut dikatakan, baliho dari KPU ada 5 untuk masing-masing paslon Bupati dan 5 untuk masing-masing paslon Gubernur. ”Spanduk berjumlah 70 buah untuk masing-masing paslon,” ungkapnya.
Bagi paslon yang belum menurunkan, pihak KPI sudah mengirimkan surat imbauan kepada Tim Pemenangan Paslon agar APK yang dipasang oleh Tim Paslon dapat dibersihkan sebelum masa tenang. ”Harapan kami tanggal 26 sudah tidak ada lagi APK yang terpasang,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan menyebutkan, pelaksanaan penertiban ini tidak hanya dilakukan di pusat kota di Kabupaten Gianyar saja, namun juga dilakukan di wilayah Desa dan kecamatan se-Kabupaten Gianyar.
”Segala bentuk atau Metode Kampanye sudah tidak boleh dilakukan lagi, salah satunya adalah pemasangan APK dan Atribut kampanye lainnya yang berhubungan dengan Pasangan Calon Kepala Daerah,” ungkapnya.
Diharapakan pelaksanaan penertiban ini dapat dilakukan secara maksimal sehingga sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara tanggal 27 November. ”Sehingga tidak lagi ada hal-hal yang menjadi permasalahan kedepannya,” jelasnya. [*]
Editor : Hari Puspita