GIANYAR, Radar Bali.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara pembangunan proyek restoran milik PT The Raz Sadajiwa di kawasan ikonik Ceking, Tegallalang, Rabu (28/1/2026).
Langkah ini diambil setelah tim gabungan menemukan sederet pelanggaran perizinan yang bersifat mendasar.
Kepala Satpol PP Gianyar, I Putu Yudanegara, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, pihak perusahaan sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan komitmen untuk melengkapi izin pada 8 Januari lalu.
"Selama perizinan belum terpenuhi, pembangunan harus setop. Ini demi menjaga kepastian hukum dan kelestarian tata ruang di Ceking yang merupakan kawasan sensitif," tegas Yudanegara.
Selain masalah PBG, proyek tersebut juga tersandung beberapa poin krusial:
- Pelanggaran Tata Ruang: Berdasarkan RDTR, lokasi tersebut dilarang memiliki bangunan yang menghalangi pandangan alam (view).
- Masalah Pengairan: Belum ada rekomendasi teknis untuk saluran air primer dari DPUPR.
- Sempadan DAS: Proyek belum memiliki rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait batas Daerah Aliran Sungai.
- Lingkungan: Belum memiliki Persetujuan Lingkungan dan PBG-SLF.
Satpol PP memastikan akan melakukan pengawasan berkelanjutan di lokasi guna memastikan tidak ada aktivitas pembangunan kucing-kucingan sebelum seluruh dokumen resmi dikantongi.[*]
Editor : Hari Puspita