GIANYAR, Radar Bali.id– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gianyar terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penataan Sempadan Sungai. Regulasi ini digodok sebagai benteng hukum untuk melindungi Daerah Aliran Sungai (DAS) dari tekanan alih fungsi lahan dan pembangunan liar.
Baca Juga: Bahas Empat Ranperda, Dewan Tabanan Bentuk Dua Pansus
Dalam rapat penyampaian hasil pembahasan Bapemperda, Selasa (21/7/2026), Ketua Bapemperda DPRD Gianyar, Alit Sutarya, menegaskan pentingnya penyempurnaan materi muatan Ranperda agar mampu menjawab tantangan lingkungan di daerah.
”Raperda ini disusun agar menjadi pedoman yang jelas. Tidak hanya mengatur tata ruang, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan berbasis kearifan lokal dengan melibatkan desa adat melalui awig-awig maupun pararem yang selaras dengan nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi,” jelas Alit Sutarya.
Dalam draf Ranperda, Rencana Penataan Sempadan Sungai disusun secara sistematis berlaku selama 10 tahun dan dievaluasi setiap 5 tahun sekali, berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) serta instansi terkait.
Sementara itu, Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana, menyoroti maraknya penguasaan fisik tebing dan sempadan sungai oleh oknum tertentu yang memicu risiko bencana alam.
”Kenapa perda ini penting? Karena kita melihat banjir terjadi di mana-mana. Sekarang tebing-tebing sungai sudah menjadi hak milik. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, bagaimana nasib generasi nanti? Kok bisa patok bergerak terus? Inilah tujuan kami membuat perda inisiatif ini,” tegas Sudarsana.
Ia berharap regulasi baru ini nantinya tidak sekadar menjadi produk hukum normatif, tetapi benar-benar aplikatif guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian DAS di Kabupaten Gianyar. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali