Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunggakan Pajak Kendaraan Masih Tinggi, Samsat Buleleng Terjunkan Staf TU Berburu Data

F
Penulis: Francelino Junior❯

 


Advertisement

ilustrasi pejak daerah. (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi pejak daerah. (gambar digital gemini/radar bali)

SINGARAJA, Radar Bali.id – Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semester pertama tahun 2026 di Kabupaten Buleleng berhasil menembus angka 48,78 persen.

Advertisement

Capaian ini sejatinya telah melampaui target yang ditetapkan untuk dua triwulan, yakni sebesar 45 persen.

Kendati demikian, tingginya angka tunggakan pajak kendaraan—baik roda dua maupun roda empat—masih menjadi tantangan utama.

Advertisement

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng (Samsat Buleleng), Komang Agoes Udayana Putra, 45, mengungkapkan bahwa target pada triwulan kedua sejatinya sudah berhasil terlampaui.

”Dari target PKB sebesar Rp 85.921.798.799 untuk tahun 2026, sampai dengan Jumat (10/5/2026) lalu sudah terealisasi Rp 41.913.776.600 atau 48,78 persen,” ungkapnya saat ditemui Jawa Pos Radar Bali pada Senin (13/7/2026) siang Wita.

Guna mengejar target di triwulan ketiga sekaligus menekan angka tunggakan, Samsat Buleleng telah menyiapkan strategi khusus. Pihaknya akan mengoptimalkan seluruh personel yang ada, termasuk melibatkan jajaran staf Tata Usaha (TU) dan Pelayanan.

Para staf tersebut diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan secara mendalam. Selain itu, mereka bertugas menyampaikan sosialisasi dan informasi terkini mengenai program-program unggulan di Kantor Samsat.

”Di triwulan kedua ini memang terjadi kenaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Harapannya, dengan turunnya staf-staf kami ke lapangan, dapat turut membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” lanjut Agoes Udayana.

Sebagai bentuk kemudahan, masyarakat kini juga makin dimudahkan dalam mengurus kewajibannya. Untuk pengesahan tahunan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak dapat memprosesnya tanpa perlu membawa KTP asli pemilik. [*]

Advertisement
Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali

Artikel Terkait

Cegah Sempadan Sungai Dicaplok, DPRD Gianyar Kaji Ranperda Penataan DAS Berbasis Kearifan Lokal

Cegah Sempadan Sungai Dicaplok, DPRD Gianyar Kaji Ranperda Penataan DAS Berbasis Kearifan Lokal

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gianyar terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Diratakan Ekskavator, 49 Bangunan Liar di Sempadan Pantai Kampung Baru Dibongkar

Diratakan Ekskavator, 49 Bangunan Liar di Sempadan Pantai Kampung Baru Dibongkar

Langkah tegas ini dilakukan setelah empat bulan berlalu pasca ditemukannya pelanggaran oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra pada Minggu (1/3/2026).

Mencuat Wacana Legalisasi Tajen dari DPRD Gianyar, Kapolda: Nol Toleransi untuk Perjudian!

Mencuat Wacana Legalisasi Tajen dari DPRD Gianyar, Kapolda: Nol Toleransi untuk Perjudian!

Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Ngakan Ketut Putra kembali memantik kontroversi usai menyuarakan usulan legalisasi arena tajen (sabung ayam) di Bali.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer