Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Waduh! Joged Jaruh Terulang, Dipanggil Satpol PP Bali, Pelaku Akui Bayar Kaul tak Sadar Pakai Udeng Pemangku

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 9 Mei 2024 | 11:05 WIB
JARUH: Pertemuan membahas Joged Bumbung Jaruh di Kantor Satpol PP Bali Rabu, 8 Mei 2024.
JARUH: Pertemuan membahas Joged Bumbung Jaruh di Kantor Satpol PP Bali Rabu, 8 Mei 2024.
 
DENPASARradarbali.id - Akhir-akhir ini tersebar video joged bumbung yang jaruh antara penari dan pengibing. Bahkan, dalam video yang beredar beberapa Minggu lalu pengibing memakai udeng seperti pemangku. 
 
Kejadiannya di Desa Songan Kabupaten Bangli, yang terkesan di luar norma dan etika seni (porno) saat pelaksanaan wali/piodalan di Merajan Keluarga JD (pelaku pengibing), mendapat atensi dari Pemerintah Provinsi Bali. 
 
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan, kedua oknum (penari joged asal Buleleng (AR) dan pengibing (JD) sekaligus yang mengundang joged) dipanggil dan diberikan edukasi agar kegiatan menari  joged dan mengibing joged dengan gerakan porno tidak dilakukan lagi kedepannya. 
 
Baca Juga: Dukung Percepatan Kemajuan Ekonomi Bali, Gojek Buka Kesempatan Menjadi Mitra
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi didampingi jajarannya, meminta agar ke depan penari joged dan pengibing tidak mengulangi gerakan yang sempat viral sebelumnya.
 
"Agar jangan sampai kita sendiri yang membuat kebudayaan kita tercemar dan lama-lama menghilang, terkubur oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kasat Pol PP, di Ruang Rapat Kantor Satpol PP, Rabu (8/5/2024).
 
Dalam pertemuan ini, JD mengungkapkan kejadian tersebut berawal dari adanya saudan atau kaul (janji secara niskala), sekitar 4 tahun lalu yang berkaitan dengan pelunasan pinjaman kredit pembelian truk milik anak JD atas nama Pastiada.
 
Baca Juga: TPA Suwung Terbakar Lagi, Pemkot Denpasar Kerahkan Armada Isolasi Sebaran Api
 
"Jika truknya sudah bisa lunas, saya berjanji akan ngaturang joged barung 3 di depan pelinggih rong 3 di rumahnya,” kata JD. 
 
Maka bertepatan dengan wali/piodalan di merajan alit di rumahnya, pada hari Rabu, 6 Maret 2024, JD mementaskan tiga sekehe joged yang berasal dari Tabanan, Bangli dan Buleleng. Masing-masing sekehe Joged membawa 2 (dua) orang penari, jadi total penari ada 6 (enam) orang.
 
Saat tarian joged sudah berlangsung (setelah JD ngantab pebaktian) dan yang menari joged adalah AR dari Buleleng, anak-anak dari JD tidak ada yang berani atau malu ngibing.
 
Baca Juga: Jelang WWF, TPA Suwung Kembali Terbakar, Kepulan Asap Meluas, Warga Bersiap Mengungsi, Begini Penyebabnya
 
JD mengaku ditunjuk dan bersedia ngibing agar ada yang mewakili keluarga dan dilakukan secara spontan,. Selain itu, JD juga mengaku saat itu tidak menyadari bahwa dirinya memakai udeng layaknya seorang pemangku. JD baru mengetahui  dirinya viral saat  melihat media sosial di HP. 
 
Walau sudah tahu  viral di media sosial, namun JD tidak menanggapi serius karena mengaku tidak bisa membaca dan tulis (buta huruf).
 
Pamong Budaya Ahli Muda, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan Mahardika mengajak seluruh seniman Bali untuk bersama menjaga etika dan norma berkesenian agar tidak terlalu berlebihan.
 
Baca Juga: Selesai Penetapan Kursi dan Anggota, Sekarang Penentuan Ketua Dewan Jembrana Menunggu Rekomendasi DPP
 
"Berkesenian dan melestarikan budaya itu membutuhkan kerjasama yang kuat dan solid, agar tidak ada pelanggaran etika dan norma dalam menampilkan gerakan tari saat pertunjukan (gerakan tarian wajib disesuaikan dengan pakem)," ucapnya. 
 
Ia menyebutkan karena banyak  diemukan saat ini penari joged yang menggunakan kain di atas lutut atau dengan sepakan di atas paha.
 
"Hal ini tentu saja secara perlahan akan membuat kesenian dan budaya Bali semakin terhimpit dan cedera dikarenakan ulah oknum seniman yang tidak paham,” ungkapnya.
 
Dengan adanya sejumlah video viral tarian joged bumbung di media sosial, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seniman lain untuk tidak meniru. Terlebih di rekam dan diviralkan.
 
Baca Juga: Pilkada Klungkung 2024 Diprediksi Tanpa Calon Jalur Independen, Ini Penyebabnya
 
Apalagi sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Perda ini mengatur sejumlah aturan terkait, pasal (5) huruf b berbunyi seniman turut serta melindungi nilai-nilai kebudayaan.
 
Pasal (7) ayat 1 berbunyi obyek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali meliputi huruf k (seni) dan huruf I (busana), serta Pasal 24 huruf f yang berbunyi melaksanakan penguatan dan pemajuan kebudayaan. 
 
Selain itu ada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat pasal 21 ayat (6) huruf b yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilan di tempat umum.
 
Baca Juga: Lolos Seleksi Ketat, Delapan Pelajar Tabanan Tembus Paskibraka Bali 2024
 
Serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 666 Tahun 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung. Yakni untuk mewujudkan daerah Provinsi Bali yang tertib, tenteram, aman, nyaman dan perilaku disiplin bagi masyarakat.
 
Selain hadir untuk memberikan klarifikasi terkait viralnya video, keduanya menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian itu di kemudian hari.***
 
Editor : M.Ridwan
#joged jaruh #JARUH #satpol pp bali #joged bumbung #radarbali