Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nikita Mirzani Ditahan Hari Ini? Nasibnya di Ujung Tanduk, Bukti Kejahatan Terlanjur Bocor hingga Terancam 20 Tahun Penjara

Desi Rabiati • Selasa, 4 Maret 2025 | 16:41 WIB
Ilustrasi Nikita Mirzani dipenjara
Ilustrasi Nikita Mirzani dipenjara

DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Kabar penangkapan Nikita Mirzani telah santar terdengar belakangan ini.

Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu lalu tersebut belum kunjung dipanggil polisi.

Adapun jadwal pemeriksaan yang selalu mundur membuat netizen penasaran akan nasib ibu tiga anak tersebut.

Nikita bahkan tidak menggubris panggilan polisi untuk kedua kalinya pada 3 Maret 2025 kemarin.

Bahkan ia terlihat santai dengan aktifitas live di media sosial miliknya tanpa ada raut wajah gusar akan dipenjara.

Kendati demikian banyak pihak yang meyakini bahwa kali ini Nikita tak bisa mengelak dari hukuman penjara.

Hal tersebut disebabkan karena beratnya kasus yang ia hadapi dan kuatnya barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya.

Nikita terkena tiga pasal sekaligus yakni UU ITE dimana ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Pasal kedua yakni 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Dan yang ketiga adalah pencucian uang atau TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ada pun bukti keterlibatannya melakukan pemerasan adalah saat asisten pribadinya Mail berbicara dengan Reza Gladys selaku pelapor lewat media telepon.

Rekaman tersebut direkam oleh Gladys dan dijadikan barang bukti di kepolisian.

Dalam percakapan keduanya, Mail secara blak-blakan meminta uang sejumlah 5 milyar agar produk skincare milik Gladys tak direview jahat oleh Nikita.

Hal yang paling memberatkan Nikita hingga ditetapkan sebagai tersangka adalah adanya aliran uang dua milyar yang masuk ke rekening pribadinya.

Sayangnya, walau barang bukti telah kuat namun Nikita belum juga ditahan dan hal tersebut membuat resah masyarakat.

Kabar terakhir jadwal pemeriksaan Senin 3 Maret namun ia diketahui mangkir dari panggilan.

Menurut pengacara Toni RM selaku pengamat hukum, menyebutkan jika kali kedua Nikita masih mangkir maka pihak kepolisian berhak menangkapnya paksa.

Banyak yang memprediksikan panggilan paksa akan dilakukan kepolisian untuk Nikita dalam waktu dekat bahkan bisa jadi hari ini.

Pihak kepolisian dinilai tak ingin berlarut-larut membiarkan tersangka bebas beraktifitas di luaran dan menjadi pembelajaran hukum yang buruk untuk publik.***

 

 

 

Editor : Desi Rabiati
#reza gladys #kepolisian #pasal berlapis #nikita mirzani #panggilan paksa #Mail