Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Putri Sulung Kirim Surat ke Polda Metro Jaya untuk Jadi Penjamin Netizen: Bawa Anak Lagi!

Desi Rabiati • Rabu, 5 Maret 2025 | 01:41 WIB
Nikita Mirzani bersama asistennya Mail resmi kenakan baju orange
Nikita Mirzani bersama asistennya Mail resmi kenakan baju orange

DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi akhirnya Nikita Mirzani datang dengan kesadaran penuh.

Hari ini bersama asistennya Mail dan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.

Hampir setengah hari diBAP kabar penahanannya pun ramai di media sosial.

Para musuh Nikita Mirzani turut besorak gembira mendapat kabar penahanan tersebut.

Bersama Mail asistennya Nikita keluar mengenakan baju orange milik tahanan digiring ke lapas.

Tak satu katapun terlontar dari mulut Nikita dan Mail saat awak media menanyakan soal penahanannya.

Nikita terlihat tersenyum manis dengan baju orange yang tak sepenuhnya ia kenakan tersebut.

Sementara itu, buah hatinya Laura atau yang akrab dipanggil Lolly menulis surat jaminan yang ditujukan pada Kapolda Metro Jaya.

Surat tersebut berisikan tentang penangguhan penahanan terhadap sang ibu yang saat ini posisinya seorang single parent.

Laura menuliskan ia sebagai penjamin agar ibunya tidak ditahan mengingat ia dan adik-adiknya butuh dinafkahi.

Melihat Nikita berbaju orange banyak netizen merasa puas.

Netizen merasa keadilan masih ada dan menghimbau untuk stop menjadikan anak-anak Nikita sebagai alasan penundaan penahanan.

“Alhamdulillah, stop deh bawa bawa anak lagi, tahan aja jadi pembelajaran biar dewasa,” tulis netizen.

“Akhirnya si paling kebal hukum takluk juga,” tulis yang lainnya.

Nikita dijerat tiga pasal yakni Undang Undang ITE tentang pencemaran nama baik yang ancaman penjaranya paling lama 6 tahun.

Pasal yang kedua adalah pemerasan dan pengancaman dimana ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Dan yang paling parah adalah pencucian uang atau TPPU yang ancaman penjaranya maksimal 20 tahun.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Desi Rabiati
#reza gladys #jaminan #tersangka #lolly #pencucian uang #penjamin emisi #Fahmi Bachmid #nikita mirzani ditahan #nikita mirzani #bap #Mail