RADAR BALI - Proses hukum terkait gugatan perdata yang menyeret nama penyanyi Denada Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terus bergulir.
Denada digugat oleh seorang pemuda bernama Al Ressa Rizky Rossano yang mengklaim sebagai anak biologisnya atas dugaan penelantaran anak.
Ressa mengklaim dia dilahirkan Denada pada 2002, atau saat artis tersebut masih duduk di bangku SMA. Ressa dititipkan pada bibi Denada yang tinggal di Banyuwangi. Namun, keluarga semangnya mengalami kesulitan ekonomi sehingga Ressa harus bekerja sebagai penjaga toko kelontong.
Hingga saat ini kedua belah pihak belum bertemu dalam agenda mediasi. Pertemuan tersebut baru dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026.
"Belum mediasi. Para pihak itu belum ketemu, cuma pada saat kemarin itu habis sidang ditentukan mediatornya, kita masuk ke ruang mediasi dan ditentukan jadwalnya," jelas Kuasa hukum Denada Muhammad Ikbal.
Ikbal menegaskan kliennya tidak berkewajiban hadir dalam mediasi, meski pihaknya mempertimbangkan kehadiran Denada sebagai bentuk itikad baik.
Kronologi Gugatan Penelantaran Anak
Kasus ini mencuat setelah Al Ressa Rizky Rossano (24) muncul dan mengaku sebagai anak kandung Denada. Dalam poin gugatannya, Ressa menyebut dirinya lahir di Jakarta pada tahun 2002 sebelum akhirnya dibawa ke Banyuwangi.
Ressa menggugat Denada atas dugaan penelantaran selama 24 tahun dan menuntut pengakuan resmi sebagai anak biologis. Gugatan ini telah resmi terdaftar di PN Banyuwangi sejak 26 November 2025.
Moh. Firdaus Yuliantono, selaku kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa kliennya menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri.
Menanggapi pemberitaan, manajemen Denada Tambunan menyampaikan surat terbuka yang menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan masalah internal yang sangat pribadi.
"Ini adalah ranah keluarga karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita," tulis perwakilan manajemen Denada, Risna Ories.
Pihak manajemen meminta publik dan media untuk memberikan waktu bagi Denada dalam menghadapi perkara ini secara tenang. Saat ini, tim hukum Denada masih terus mempelajari materi gugatan dengan saksama.
"Kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak," tutupnya.***
Editor : Ibnu Yunianto