TABANAN, Radar Bali.id – Ada-ada saja ulah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MLM ini.
Demi menggasak perhiasan emas milik majikannya, ia nekat menyusun skenario bohong seolah-olah rumah sang majikan disatroni pencopet berbekal senjata tajam.
Kini, pelarian ART berinisial MLM tersebut berujung di sel tahanan Mapolres Tabanan.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Wiwik Endrayani, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Penangkapan tersangka didasarkan pada laporan korban, Dewa Putu Adi Pradana Yasa, 33, warga asal Kecamatan Kediri, Tabanan, dengan nomor laporan LP/B/54/VIII/2026/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 21.03 Wita. Saat itu, pelaku MLM yang juga bertugas sebagai pengasuh anak menghubungi korban via telepon. MLM menanyakan keberadaan korban yang saat itu sedang bekerja di salah satu hotel di kawasan Seminyak, Badung.
Dalam sambungan telepon tersebut, MLM dengan nada panik mengabarkan bahwa aliran listrik di rumah mendadak padam dan ada orang mencurigakan yang mencoba masuk ke dalam rumah.
"Karena posisi masih bekerja dan khawatir ada orang asing masuk membawa senjata tajam, korban lantas menyuruh MLM bersama anak-anaknya mengunci diri di dalam kamar," kata Iptu Ni Luh Wiwik Endrayani.
Korban yang cemas kemudian menghubungi tetangganya, I Nyoman Wishnu Suryadhana. Karena Wishnu sedang berada di luar rumah, ia lantas meminta ibunya untuk mengecek kondisi rumah korban.
Saat dicek, lampu rumah korban memang terlihat padam total, sementara rumah tetangga sekitar tetap menyala. Ibu Wishnu kemudian meminta bantuan warga sekitar bernama Bagus untuk menaikkan kembali sekring listrik yang turun.
Setelah listrik kembali menyala, warga masuk ke dalam rumah. Saat itu, pelaku MLM dan anak-anak korban masih berada di dalam kamar.
"Di dalam kamar, saksi melihat laci lemari sudah dalam keadaan berantakan. Namun saat itu saksi mengira situasi aman dan menginformasikannya kepada korban," beber Iptu Wiwik.
Sekitar pukul 22.00 Wita, korban Dewa Putu Adi Pradana Yasa tiba di rumah seusai pulang bekerja. Ia langsung mengecek isi lemari di kamar utama. Betapa terkejutnya korban saat mendapati sejumlah perhiasan emas dan uang tunai simpanannya telah lenyap. Korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 50 juta.
Tak terima rumahnya disatroni maling, korban langsung melapor ke Mapolres Tabanan. Tim Satreskrim Polres Tabanan bertindak cepat dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Usut punya usut, rekayasa kejadian tersebut akhirnya terbongkar. Petualangan MLM terhenti setelah polisi menemukan bukti bahwa barang bukti perhiasan emas hasil curian telah dijual pelaku di pinggir Jalan Hasanudin, Denpasar, dengan hasil penjualan mencapai Rp 33 juta lebih.
Pelaku MLM akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (11/8/2026).
Dalam pemeriksaan intensif, MLM tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya telah menggasak perhiasan emas majikannya dari laci lemari kamar utama.
"Modus operandi pelaku cukup mudah karena ia bekerja sebagai ART di rumah korban, sehingga mengetahui tempat penyimpanan barang berharga milik majikannya," jelas Iptu Wiwik.
Atas perbuatannya, pelaku MLM kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali