Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Peringatan, Doyan Curi Handpone, Tuyul Kena Getahnya

Donny Tabelak • Minggu, 28 Januari 2018 | 16:45 WIB
peringatan-doyan-curi-handpone-tuyul-kena-getahnya
peringatan-doyan-curi-handpone-tuyul-kena-getahnya

DENPASAR – Made Muliantara alias Tuyul, 42, kena getahnya. Pria pengangguran yang tertangkap karena mencuri handphone di sebuah toko


di Jalan WR. Supratman Denpasar, akhirnya dituntut dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan menilai, perbuatan Tuyul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa


I Made Muliantara alias Tuyul, dengan  selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan, "terang Jaksa Suriawan. 


Mendengar tuntutan JPU, Suriawan dengan wajah tertunduk lesu langsung menyampaikan pledoi (pembelaan)  lisan.


Inti pledoi terdakwa selain menyatakan menyesal, terdakwa juga meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Sedangkan atas pledoi terdakwa, JPU Suriawan tetap pada tuntutan. 


Kasus bermula ketika Tuyul pura - pura membeli CD RW di toko Komputer A1 yang beralamat di Jalan WR Supratman, Denpasar.


Singkat cerita, saat berada di toko, terdakwa sempat ditawari oleh pelayan toko, yakni saksi I Putu Yuana Putra alias Pasek dengan CD R tapi terdakwa tidak bersedia.


Selanjutnya dengan sambil pura-pura menelepon, terdakwa meninggalkan toko. Tanpa sepengetahuan saksi Yuana, terdakwa telah mengambil sebuah handphone merek Asus milik majikan Yuana.


Perbuatan terdakwa dilakukan saat saksi masuk ke dalam. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta.

Editor : Donny Tabelak
#tuyul diadili #curi handpone #pn denpasar