Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duo Bali Nine Diusulkan Terima Remisi Perubahan, Ini Alasannya…

Donny Tabelak • Sabtu, 18 Agustus 2018 | 17:15 WIB
duo-bali-nine-diusulkan-terima-remisi-perubahan-ini-alasannya
duo-bali-nine-diusulkan-terima-remisi-perubahan-ini-alasannya

DENPASAR - Narapidana kasus narkoba yang dikenal dengan Bali Nine hingga kini masih menyisakan dua nama yang menjadi penghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan.


Kedua nama tersebut yakni Matthew Norman dan Si Yi Chen yang divonis penjara seumur hidup. Selama beberapa tahun berada


di dalam Lapas Kerobokan, keduanya menunjukkan perilaku yang baik, dan turut dalam program pembinaan dari Lapas.


Bahkan, saat ini, Matthew Norman menjadi orang penting atau senior dalam usaha kreatif sablon milik Lapas Kerobokan.


Penjualan produk yang digawangi Matthew bahkan saat ini sampai ke Australia. Sementara itu, Si Yi Chen menjadi senior dalam usaha kreatif perak yang dimiliki Lapas Kerobokan.


Berdasar hal tersebut, keduanya diusulkan untuk mendapatkan remisi perubahan dari hukuman pidana seumur hidup menjadi ke hukuman sementara 20 tahun.


"Sejak 1 tahun 7 bulan lalu, kami sudah dua kali usulkan untuk remisi perubahan bagi keduanya," kata Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan.


Menurut dia, pihaknya terakhir kali menyampaikan usulan tersebut dua bulan lalu ke Jakarta melalui Direktorat Jendral Permasyarakatan, dan Kementerian Hukum dan HAM.


"Nah ini kan melalui proses minta pertimbangan dari Mahkamah Agung dan Kedutaan," tambahnya. Yang menjadi syarat administratif untuk usulan ini, pihaknya melampirkan beberapa berkas.


Mulai dari data diri, surat perintah penahanan, eksekusi, termasuk risalah pembinaan dan medical record tiap tahun dari para terpidana.


"Selama saya memimpin di sini (Lapas Kerobokan), berdua ini sudah pantas diberikan remisi perubahan," terang Nainggolan.


Selain keduanya, diakui Nainggolan, ada tiga narapidana penjara seumur hidup lainnya yang juga diusulkan untuk mendapatkan remisi perubahan.


Tiga terpidana ini merupakan warga negara Indonesia dengan kasus beragam. Salah satunya yakni Fikri yang merupakan narapidana kasus mutilasi. 

Editor : Donny Tabelak
#remisi perubahan #lapas kerobokan #bali nine