Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bobol Rumah, Panik Takut Kepergok, Tinggalkan Motor, Residivis Diciduk

Donny Tabelak • Sabtu, 15 Juni 2019 | 03:15 WIB
bobol-rumah-panik-takut-kepergok-tinggalkan-motor-residivis-diciduk
bobol-rumah-panik-takut-kepergok-tinggalkan-motor-residivis-diciduk

NEGARA – Tak ada kejahatan yang sempurna.


Seperti halnya yang dilakukan I Gusti Putu Wardika alias Ngurah Ojek, 34.


Pelaku pencurian emas di rumah Ketut Wiratma warga Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Negara ini akhirnya kembali ditangkap.  


Pria residivis pencurian spesialis rumah kosong asal Banjar Berambang, Desa Berambang, Negara, Jembrana, ini kembali ditangkap tim buru sergap Polsek Negara


Kapolsek Negara Kompol Ketut Maret mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah perhiasan emas, Jumat lalu (7/6) sekitar pukul 21.30 wita. Pada saat melakukan pencurian, tersangka menggunakan motor dan parkir di jalan depan rumah korban.


“Motor korban ini tertinggal di jalan depan rumah korban,” jelasnya, Jumat (14/6).


Dijelaskan, tersangka diduga masuk rumah korban melalui pintu utama dengan mendorong pintu hingga rusak pada engsel pintu.


Tersangka kemudian mengambil perhiasan emas dalam dompet hitam dalam lemari pakaian.


Tiba-tiba, korban masuk rumah, sehingga tersangka lari melalui dapur dan melompat tembok pagar rumah, sementara motor ditinggal.


Dari hasil penyelidikan, ternyata motor yang digunakan milik pacar tersangka yang berasal dari Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.


“Motornya yang digunakan pinjaman dari pacarnya. Sehingga setelah kami lakukan penyelidikan, kami kemudian mengamankan tersangka,” ujarnya.


Selanjutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Donny Tabelak
#residivis ditangkap #bobol rumah #polsek negara #maling emas