Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dipanggil Sebagai Saksi, JRX SID Diperiksa Polda Bali Kamis Besok

Donny Tabelak • Rabu, 5 Agustus 2020 | 17:17 WIB
dipanggil-sebagai-saksi-jrx-sid-diperiksa-polda-bali-kamis-besok
dipanggil-sebagai-saksi-jrx-sid-diperiksa-polda-bali-kamis-besok

DENPASAR - Pasca dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, penggebuk drum Superman Is Dead, JRX dijadwalkan akan segera diperiksa oleh penyidik Polda Bali.


Pemeriksaan ini dilakukan lantaran pada pemeriksaan pertama lalu, pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.


"Pada pemanggilan pertama itu dia berhalangan. Katanya dia sedang ada kesibukan," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.


Menurutnya, JRX dijadwalkan akan diperiksa kembali pada Kamis (6/8) besok untuk pemanggilan kedua. 


"Sudah diberi surat panggilan lagi untuk kedua. Dan sementara ini sebagai saksi dulu," ujar Kombes Yuliar. 


Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, menerangkan bahwa JRX dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. 


Dimana dalam postingan di akun media sosialnya,  JRX menyebut IDI dan Rumah Sakit sebagai kacung WHO. "Itu melalui medsos instagramnya," kata Kombes Syamsi. 


Dimana di akun pribadinya, musisi yang juga aktivis lingkungan tersebut menulis "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19". 


Merasa dirugikan atas postingan itu, pihak IDI langsung melayangkan laporan ke Dit Reskrimsus Polda Bali, pada 16 Juni 2020 lalu.


"Jadi ada kalimat itu, gara-gara kalimat IDI dan rumah sakit jadi kacung WHO," terang Kombes Syamsi. 


Terkait laporan itu, Polda Bali telah meminta keterangan para pihak pelapor. Sementara untuk JRX sendiri dijadwalkan akan diperiksa di Mapolda Bali, Kamis (6/8).


JRX dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (

Editor : Donny Tabelak
#idi bali #jrx sid #polda bali