Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

GENTLE! JRX SID akan Penuhi Panggilan Polda Bali Besok

Donny Tabelak • Rabu, 5 Agustus 2020 | 20:15 WIB
gentle-jrx-sid-akan-penuhi-panggilan-polda-bali-besok
gentle-jrx-sid-akan-penuhi-panggilan-polda-bali-besok

DENPASAR - Pihak Ditreskrimsus Polda Bali telah memanggil JRX SID. Rencananya pada Kamis besok (6/8/2020) adalah pemanggilan kedua. Lalu apakah JRX akan hadir?


"Kalau tidak ada emergency, ya datanglah," ujar Wayan "Gendo" Suardana, selaku kuasa hukum dari penggebuk drum band Superman Is Dead ini pada Rabu (5/8/2020).


Dapat diketahui, ini merupakan pemanggilan kedua yang dilakukan pihak kepolisian setelah dalam pemanggilan pertama, JRX tidak bisa hadir. Saat pemanggilan pertama JRX menyatakan sedang sibuk.


JRX dipanggil masih dalam status sebagai saksi atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena menyebut IDI kacung WHO. WHO adalah singkatan dari World Health Organization, lembaga kesehatan dunia.


Lalu bagaimana bila JRX kembali tak datang? Gendo menyebut semestinya tak menjadi persoalan karena merupakan pemanggilan kedua.


"Semestinya tidak ada (konsekuensi hukum). Karena ini kan baru panggilan kedua," singkatnya.


Dalam KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, memang diatur beberapa ketentuan terkait pemanggilan saksi. Dalam beberapa kali pemanggilan saksi bisa tidak hadir. Namun, jika sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir, KUHAP mengatur bahwa penyidik bisa melakukan jemput paksa.


Diketahui, JRX kini kembali menjadi perhatian publik setelah penggebuk drum band Superman Is Dead ini dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bali.


Tak tanggung-tanggung, JRX dilaporkan  dengan tuduhan 4 pasal sekaligus. Yakni pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Donny Tabelak
#jrx sid #hate speech #polda bali