Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bikin SIM Tak Harus Sesuai Domisili KTP, AKP Adi: Bisa Dimana Saja

Donny Tabelak • Minggu, 9 Agustus 2020 | 20:15 WIB
bikin-sim-tak-harus-sesuai-domisili-ktp-akp-adi-bisa-dimana-saja
bikin-sim-tak-harus-sesuai-domisili-ktp-akp-adi-bisa-dimana-saja

DENPASAR – Kabar bahagia dating dari Satlantas Polresta Denpasar. Kini membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dimana saja.


Syaratnya cukup mudah, yakni pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Atau menerima pemohon dari luar domisili sesuai yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk.


Kepastian ini diungkap Kasatlantas Polresta Denpasar Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo.


Menurutnya, dengan e-KTP, pemohon tak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres dimana alamat KTP tersebut,


tapi bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/kota lain karena sistem administrasinya sudah secara online di seluruh Indonesia.


Misalkan, warga Banyuwangi, Jawa Timur bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru di Polresta/Polres di Bali.


"Ya, dimana saja bisa, warga bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru. Asalkan pemohon sudah terdaftar di e-KTP. Begitu juga untuk perpanjangan," ungkap AKP Adi.


Seluruh pemohon, baik dari luar Bali yang sudah ada e-KTP, bisa melakukan pembuatan SIM dan perpanjangan di Satpas yang sudah online. 

Editor : Donny Tabelak
#polresta denpasar