Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Selain Togar Situmorang, Korban juga Laporkan Istri Anggota TNI Aktif

Didik Dwi Pratono • Senin, 5 Oktober 2020 | 08:15 WIB
selain-togar-situmorang-korban-juga-laporkan-istri-anggota-tni-aktif
selain-togar-situmorang-korban-juga-laporkan-istri-anggota-tni-aktif

DENPASAR-Drama penyegelan dan dugaan penyanderaan satu keluarga di salah satu rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Denpasar Selatan oleh kelompok Advokat Togar Situmorang berlanjut.


Setelah sebelumnya Hendra, 41, penghuni rumah di Jalan Batas Dukuh Sari melaporkan Advokat Togar Situmorang atas dugaan penyekapan dan aksi premanisme terhadap anggota keluarganya (istri, anak, dan kedua orang tuanya) ke Polda Bali.


Atas kasus ini, Hendra yang mengaku menjadi korban penyegelan dan dugaan penyekapan serta aksi premanisme ini, juga melaporkan salah seorang perempuan bernama Dewi Sri Lestari, 42.

Dikonfimasi terkait pelaporan terhadap Dewi, Hendra membenarkan.


Dikatakannya, dirinya mengaku melaporkan Dewi sebagai pihak yang mengaku telah membeli tanah diatas rumah yang ia kontrak sejak 2014-2047 dari Ketut Gede Pujiama.


"Dia (Dewi Sri Lestari) ini merupakan istri dari seorang anggota TNI aktif yang mengaku telah membeli tanah yang didalamnya ada rumah dan kami tempati bersama keluarga," jelas Hendra.



Ditambahkan Hendra, pelaporan terhadap advokat Togar dan Dewi diakui tak lain hanya untuk mempertahankan hak sebagai warga negara.



Selain itu, dengan adanya laporan ini, ia berharap  hak-haknya dapat terlindungi.




 "Tentu harapan lainnya, pihak kepolisian bisa segera memproses laporan," harapnya.

Seperti diketahui, tindakan penyegelan terhadap sebuah rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Densel terjadi pada Jumat siang (2/10) lalu.

Rumah yang disewa Hendra itu disegel oleh delapan orang yang diduga kuat suruhan Advokat Togar Situmorang dengan menggunakan papan baliho dengan rangka besi hingga menutup akses jalan.

Akibat akses jalan ditutup, anak, istri dan kedua orang tua Hendra (pelapor) terjebak dari sejak siang hingga malam.

Mereka baru bisa keluar setelah anggota dari Ditreskrimum Polda Bali dan anggota Denpom IX/3 Udayana membuka paksa segel dan mengamankan baliho.

Kasus ini juga langsung mendapat atensi khusus dari Polda Bali. Bahkan Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan langsung turun ke TKP.

Demi kemanusiaan, Kombes Dodi memerintahkan anggotanya untuk membongkar papan penyegelan itu secara paksa. 

Setelah terbuka, Kombespol Dodi mempersilahkan pihak keluarga, Hendra untuk masuk ke rumahnya.

Editor : Didik Dwi Pratono
#aksi premanisme #polda bali #polsek densel