Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Putra Sulung Jabat Wakil Bupati, Winasa Dikabarkan Bebas

Didik Dwi Pratono • Senin, 21 Desember 2020 | 02:15 WIB
putra-sulung-jabat-wakil-bupati-winasa-dikabarkan-bebas
putra-sulung-jabat-wakil-bupati-winasa-dikabarkan-bebas

NEGARA-Terpilihnya putra sulung mantan bupati I Gede Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai wakil bupati Jembrana periode 2020-2025 di Pilkada Jembrana 2020 memunculkan rumor baru.


Salah satu isu yang santer berhembus di masyarakat itu yakni dengan bebasnya Winasa usai putra sulungnya terpilih jadi wakil bupati mendampingi calon bupati terpilih di Pilkada Jembrana 2020, I Nengah Tamba


Terkait munculnya rumor itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng, Minggu (20/12) menjelaskan, setelah I Gede Winasa menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan atas putusan kasus korupsi Kompos, kemudian Winasa dijebloskan lagi ke Rutan Kelas II B Negara 26 Mei 2016, karena dugaan kasus korupsi beasiswa dan menyusul kasus korupsi perjalan dinas.


"Kalau sesuai dengan putusan primernya, pidana penjara selama 13 tahun. Sampai saat ini sudah menjalani 4 tahun, bebasnya tahun 2029" jelasnya.


Seperti diketahui, ada tiga kasus korupsi yang menjerat mantan bupati bergelar profesor ini. Satu kasus korupsi kompos dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan sudah dijalani.


Hanya dua kasus yang masih dalam proses. Yakni, dugaan kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna dengan pidana penjara selama 7 tahun dan kasus korupsi perjalanan dinas selama 6 tahun. Putusan dua kasus tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.


Putusan tingkat kasasi dua perkara  kasus korupsi tersebut berkekuatan hukum tetap meskipun masih proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Editor : Didik Dwi Pratono
#mantan bupati jembrana