Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hari Ini Gantian JRX SID Kasasi, JPU Bantah Balas Dendam

Donny Tabelak • Selasa, 2 Februari 2021 | 12:57 WIB
hari-ini-gantian-jrx-sid-kasasi-jpu-bantah-balas-dendam
hari-ini-gantian-jrx-sid-kasasi-jpu-bantah-balas-dendam

DENPASAR – Bak gayung bersambut, setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pekan lalu, kini giliran tim kuasa hukum I Gede Aryastina alias JRX, 43, yang menempuh langkah serupa.


Rencananya hari ini I Wayan “Gendo” Suardana dkk akan menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Denpasar.


Tim kuasa JRX seperti ingin mengimbangi serta memberikan perlawanan maksimal terhadap kasasi JPU.


Di sisi lain, JPU Kejati Bali saat ini tengah mengebut penyusunan materi memori kasasi.  “Untuk materi kasasi,


JPU akan membuat materi kasasi ke MA ini lebih dalam dari memori banding sebelumnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kemarin.


Cukup beralasan jika JPU ingin lebih mempertajam materi memori kasasi. Hal itu berkaca pada hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengurangi hukuman JRX dari 14 bulan menjadi 10 bulan.


Walau demikian, Luga menyangkal jika pengajuan kasasi merupakan bentuk pembalasan terhadap JRX.


Menurut Luga, sebagaimana diatur dalam hukum acara, jaksa dan penasihat hukum sama-sama memiliki hak untuk mengajukan kasasi.


“Kami hanya menggunakan hak kami. Begitu juga dengan penasihat hukum, kami persilakan,” tandasnya. 

Editor : Donny Tabelak
#jaksa kasasi #jrx sid #mahkamah agung #gendo suardana