DENPASAR - Pria bernama Adi Naila Buana, 32, ditangkap anggota Polsek Kuta Utara, Badung. Pria asal Tarakan Timur, Kalimantan Utara itu ditangkap karena membobol sebuah vila bernama Me Villa di Jalan Pura Batu Mejan, Nmor 88 A, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Korbannya merupakan WNA asal Swedia berna Malin Karllsson, 34.
Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kirniawandari menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Kamis (12/6/2021) sekitar pukul 09.00 WITA.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 41 juta," kata AKP Putu Diah di Mapolsek Kuta Utara, Selasa (22/6/2021).
Dijelaskannya, kejadian itu baru disadari korban saat dirinya mengecek keberadaan laptop miliknya yang sebelumnya berada di dalam kamarnya. Namun laptop itu tidak ditemukan.
Korban lalu menghubungi pihak manajemen villa untuk mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat mengambil sejumlah barang berharga korban saat korban tidak berada di villa. Atas dasar itu, korban lalu melapor ke Polsek Kuta Utara.
Berdasarkan laporan itu, kepolisian Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan. Dari rekaman kamera CCTV akhirnya polisi mengantongi identitas pelaku.
Dari informasin yang didapat polisi, ternyata pelaku telah kabur dari Bali menuju Malang, Jawa Timur. Meski jauh dari Bali, polisi melakukan pengejaran ke Malang, Jawa Timur.
Jumat (18/6/2021), sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku ditangkap di salah satu lokasi di Malang, Jawa Timur. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan laptop dan HP milik korban yang telah dicuri pelaku.
"Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kuta Utara untuk diinterogasi. Dia mengaku nekat mencuri karena masalah ekonomi," tandas AKP Putu Diah.
Editor : Yoyo Raharyo