DENPASAR– Hampir setahun, puluhan aset bergerak maupun tidak bergerak milik mendiang Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugraha, 53, disita oleh penyidik Kejati Bali.
Kini, setelah lama tak ada kabar, dari informasi terbaru, aset milik mantan orang kuat di BPN Badung dan Denpasar itu bakal dilelang oleh penyidik.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto menyebutkan, bagian Umum Kejati Bali sudah koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
“Dari hasil koordinasi dengan KPKNL, ada beberapa dokumen yang harus kami lengkapi. Salah satunya dokumen pendukung kepemilikan. Misalnya, kalau asetnya tanah harus ada sertifikat atau pipil,” beber Luga dikonfirmasi, Senin (5/7).
Artinya aset Tri akan dilelang dan tidak dikembalikan ke keluarga? Ditanya begitu, Luga langsung membantah.
Dijelaskan, permintaan kelengkapan dokumen bukan untuk lelang. Tapi, untuk memastikan aset tersebut memang benar milik Tri.
“Intinya kami diminta optimal mencari dokumen pendukung tentang kepemilikan,” imbuh mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.
“Karena dalam melakukan penyitaan, penyidik mengacu pada keterangan mendiang Tri yang mengakui barang yang disita adalah miliknya,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terakit hasil koordinasi dengan KPKNL. Sebab, perintah koordinasi dengan KPKNL merupakan perintah Kejagung RI langsung.
“Jadi, lelang itu urusan lain. Kami hanya diminta melengkapi dokumen kepemilikan. Belum ada keputusan lelang atau dikembalikan ke keluarga,” tandasnya.
Mantan Kasi Datun Merauke itu mengaku pimpinan di Kejati Bali maupun Kejagung RI sangat berhati-hati menangani kasus ini. Ini karena sampai sekarang belum ada dasar hukum penanganan aset milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang meninggal sebelum diadili. Berbeda dengan perkara yang sudah jelas aturan hukumnya.
“Sekarang ini terjadi kekosongan hukum. Maka, pimpinan di Kejati maupun Kejagung sangat berhati-hati. Jangan sampai di kemudian hari ada permasalahan terkait kepemilikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini ada puluhan aset bergerak dan tidak bergerak yang disita Kejati Bali. Aset yang telah disita penyidik yaitu 12 motor dan mobil serta 11 bidang tanah dan bangunan. Aset bergerak disimpan di Rupbasan, sedangkan aset tidak bergerak seperti tanah dan gedung masih di bawah pengawasan Kejati Bali.
Editor : Didik Dwi Pratono