BADUNG - Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Evgenii Bagriantsev. Pria kelahiran 14 Juli 1965 itu ditangkap karena memeras seorang pengusaha yang merupakan WNA asal Uzbekistan bernama Nikolay Romanov. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota interpol.
Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemerasan itu dilakukan di Jalan Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara. Pemerasan dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada tanggal 17 Februari dan tanggal 26 Maret 2021.
"Pelaku meminta uang Rp400 juta. Pelaku mengaku sebagai anggota interpol dan mengatakan perusahaan rental milik korban melanggar perizinan. Dia nenakut-nakuti korban yang punya perusahan rental kendaraan," terangnya di Mapolda Bali, Selasa (6/72021).
Selain itu korban juga diancam agar menyerahkan sebanyak 21 unit sepeda motornya jika tidak memberi uang kepada pelaku.
Lalu pada tanggal 1 Juli 2021 pelaku kembali lagi meminta uang kepada korban sebanyak RP.121 juta dan satu unit sepeda motor kepada korban. Korban yang sudah melapor ke Polisi menyanggupi memberikan uang dan sepeda motor kepada pelaku.
Strategi lalu disusun. Korban yang sudah melapor ke Polda Bali pun bekerjasama dengan tim Resmob dari Polda Bali.
Sekitar pukul 21.00 WITA di hari yang sama, tepatnya di jalan Raya Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, korban dan pelaku sepakat bertemu. Saat akan mengambil uang dan sepeda motor itulah, pelaku langsung ditangkap oleh Tim Resmob Polda Bali.
"Pelaku tertangkap tangan saat akan mengambil uang dan sepeda motor dari korban," tambah Kombes Djuhandani.
Menurut perwira dengan melati tiga di pundak itu, aksi itu dilakukan pelaku bersama dua orang rekannya yang juga berasal dari Rusia. Hanya saja dua orang lainnya itu masih dalam pengejaran petugas.
"Kami menduga korbannya tidak hanya satu. Makanya kami akan dalami lagi kasus ini," tandasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit mobil milik pelaku, uang hasil pemerasan sebanyak Rp20 juta dan satu unit sepeda motor N Max. Kini pria bertato itu ditahan di Mapolda Bali dan dikenai pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan.
Editor : Yoyo Raharyo