Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kena! Dua Perampok Circle K Denpasar saat PPKM Darurat Ditembak

Yoyo Raharyo • Jumat, 9 Juli 2021 | 21:15 WIB
kena-dua-perampok-circle-k-denpasar-saat-ppkm-darurat-ditembak
kena-dua-perampok-circle-k-denpasar-saat-ppkm-darurat-ditembak

DENPASAR - Aksi pencurian di minimarket Circle K, Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar pada Kamis (8/7/2021) dini hari lalu sempat membuat heboh akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam, pelaku dibekuk Satreskrim Polresta Denpasar.



 


Pelaku perampokan itu adalah Dimas Wahyu dan Putu Sudiarta alias Leong. Keduanya pun  ditembak polisi pada bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap petugas. 


 


Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan.


 


"Pada saat penangkapan terhadap kedua pelaku, mereka berusaha melakukan perlawanan  sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku," terangnya di Mapolresta Denpasar, Jumat (9/7/2021).


 


Dijelaskannya dalam penangkapan itu diamankan 29 bungkus rokok berbagai merek, tiga botol parfum, satu sepeda motor, dan satu linggis yang dipakai memecahkan kaca pintu toko.


 


Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian itu datang ke lokasi mengendarai sepeda motor Honda Vario. Mereka membawa satu linggis yang diambil dari rumah pelaku Dimas Wahyu. 


 


"Pencurian itu direncanakan oleh pelaku Dimas," ujar Kombes Jansen.


 


Sesampainya di lokasi, keduanya langsung menghantam kaca pintu toko menggunakan. Linggis hingga pecah. Mereka lalu masuk dan mengambil puluhan bungkus rokok dan tiga botol parfum dari etalase toko.


 


Setelah itu, keduanya pergi. Kejadian itu kemudian diketahui oleh pengelola toko dan melaporkan itu ke Polresta Denpasar.


 


"Keduanya disangkakan pasal 363 KUHP  tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandas Jansen.

Editor : Yoyo Raharyo
#denpasar #minimarket #ditangkap #polresta denpasar