Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pria Asal Denpasar Tega Bobol Rumah dan Bawa Kabur Motor Mantan Pacar

Didik Dwi Pratono • Kamis, 22 Juli 2021 | 11:15 WIB
pria-asal-denpasar-tega-bobol-rumah-dan-bawa-kabur-motor-mantan-pacar
pria-asal-denpasar-tega-bobol-rumah-dan-bawa-kabur-motor-mantan-pacar

GIANYAR– Aksi Gede Mindra alias Mandrak, 32, benar-benar keterlaluan dan tega.


 


Pria asal Kecamatan Denpasar Timur ini nekat dan tega membobol rumah dan membawa kabur sepeda motor milik mantan kekasihnya.


 


Seperti dibenarkan Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana, saat press rilis, Rabu (21/7) kemarin.


 


Menurut kapolres, aksi pencurian sepeda motor dilakukan Tersangka Mindra terjadi di Perum Candra Asri Batubulan pada Sabtu (22/5) pukul 10.00 WITA.


 


Pelaku beraksi bersama temannya, yakni Tersangka Wayan Agus Sapurtra, 27, asal Batu Kandik, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.


 


“Pelaku (Mindra) ini sudah berhubungan (pacaran) 8 tahun dengan korban. Makanya dengan mudah mengambil sepeda motor Honda Scoopy beserta BPKB,” ujar AKBP Batu Sutha


 


Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, jika awalnya, pihak keluarga korban tidak curiga dengan ulah si mantan pacar.


 


Namun, berdasarkan ciri-ciri pencuri, rupanya mengarah kepada pelaku Mandrak yang tak lain mantan pacar korban.


 


Setelah sukses mencuri motor, kemudian sepeda motor curian tersebut dijual di salah satu dealer motor bekas di daerah Tabanan seharga Rp 12.800.000.


 


Hasil curian lantas dibagi dua. Mandrak hanya mendapat bagian Rp 4 juta.


 


Sedangkan pelaku I Wayan Agus Suputra  memperoleh bagian Rp 8,8 juta.


Sementara uang hasil penjualan motor tersebut dihabiskan untuk bermain judi oleh kedua pelaku.


 


Termasuk habis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.


“Kedua pelaku ini tidak bekerja alias pengangguran. Pelaku di tangkap di tempat kost pacar barunya yang ada di Jalan Drupadi, Denpasar pada hari Kamis, 15 Juli 2021, pukul 16.00,” ungkap kapolres.


 


Sedangkan, rekannya (tersangka Wayan Agus Saputra) yang ikut mencuri motor, diproses oleh Polres Klungkung.


 


Saputra dibawa ke Mapolres Klungkung karena yang bersangkutan juga terlibat pencurian emas bernilai jutaan rupiah di Klungkung.


 


“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukas AKBP Bayu Sutha.


 

Editor : Didik Dwi Pratono
#polres gianyar #curanmor #polsek sukawati