SINGARAJA – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mendadak ogah bicara banyak terkait status tersangka yang menjerat mantan Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka.
Ia memilih irit bicara karena masalah yang menjerat Dewa Puspaka telah menjadi domain penegak hukum. Sehingga seluruh proses hukum harus dilalui sebagaimana regulasi yang ada.
Ditemui di Perumda Tirta Hita Buleleng, Sabtu (23/7) pagi, Agus mengaku sudah mendapat informasi terkait penetapan status tersangka yang menjerat mantan anak buahnya.
Namun dirinya belum tahu banyak. Sebab baru membaca melalui media massa.
“Saya tahu lewat media juga. Detailnya seperti apa, belum tahu juga. Karena ini sudah masuk ranah hukum, tentu kami hormati proses yang sedang berjalan,” kata Agus.
Agus lebih memilih mendoakan Puspaka dalam melewati proses hukum. Ia menyebut status tersangka yang menjerat Puspaka merupakan sebuah masa sulit yang harus dihadapi oleh Puspaka yang menjabat posisi Sekkab selama hampir 11 tahun.
“Saya berdoa mudah-mudahan pak puspaka bisa lewati masa sulit ini. Ikuti saja apa yang jadi prosedur hukum yang ada. Saya hanya bisa berdoa mudah-mudahan bisa dilewati dengan baik,” kata Agus seraya berlalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka menjadi tersangka gratifikasi dalam perkara pengurusan izin Bandara Internasional di Bali Utara, serta terminal LNG di Desa Celukan Bawang.
Dari dua proyek itu, Puspaka disebut menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Untuk perkara gratifikasi itu, Kejaksaan Tinggi Bali telah memeriksa 27 orang saksi yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Selain membidik perkara gratifikasi, kejaksaan juga memperluas penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang.
Editor : Didik Dwi Pratono