DENPASAR - Ketua Yayasan Pino Bahari Indonesia (YPBI), Pino Bahari akhirnya berketetapan hati melapor balik Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Provinsi Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan tulisan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Pino didampingi sejumlah kuasa hukumnya mendatangi Polda Bali pada Rabu (28/7) dan langsung diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Prosesnya tidak memakan waktu lama karena Pino dan kuasa hukumnya telah mempersiapkan berkas yang diperlukan dalam menyampaikan pengaduan.
Ketua Tim Kuasa Hukum YPBI, Dewa Ayu Dwi Yanti, SH usai menyampaikan laporan, menjelaskan persoalan ini bermula pada 9 Juli 2021 lalu. Salah satu media massa di Bali menerbitkan berita terkait pernyataan Ketua Pertina Bali yang menyayangkan Yayasan Pino Bahari Indonesia menyelenggarakan Bali Boxing Day (BBD) III tanpa rekomendasi dari Pertina Bali.
Bahwa berita yang disiarkan dengan judul “De Gadjah Sayangkan Yayasan Pino Bahari Indonesia Gelar Bali Boxing Day III Tanpa Rekomendasi Pertina Bali". Di mana dalam berita itu, menurut Dwi Yanti, De Gadjah menyebutkan bahwa pada event sebelumnya yang digelar oleh Yayasan Pino Bahari mengakibatkan ada petinju yang mengalami cedera hingga koma.
Dewa Yanti menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baik YPBI. YPBI memiliki bukti bahwa peserta BBD II yang dikatakan cedera hingga koma tidak mengalami hal buruk sebagaimana dimaksud Ketua Pertina Bali.
“Tuduhan tersebut telah mencoreng profesionalisme YPBI dalam menyelenggarakan BBD III yang akan datang. Tuduhan adanya peserta yang koma merusak citra BBD III di kalangan masyarakat. Acara BBD I dan BBD II selama ini mendapatkan tanggapan positif dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat, namun dengan adanya tuduhan tersebut menimbulkan keraguan bagi masyarakat untuk mendukung BBD III yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini,” tegas Dewa Yanti.
Lebih Lanjut Dewa Yanti mengatakan sebagai kuasa hukum kami sampaikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan oleh Ketua Pertina Bali sangat merugikan klien kami (YPBI).
"Harapan kami Ketua Pertina Bali membaca ulang AD/ART-nya, apakah kalau ada event sport tourism harus ada izin dari Pertina Bali? Mohon disebutkan pasal berapa dan apa bunyinya. Karena menurut klien kami hal tersebut tidak ada dalam AD/ ART Pertina,” kata dia.
Dewa Yanti mengatakan, sehubungan dengan statement Ketua Pertina Bali tentang salah satu peserta Bali Boxing Bali II, ada peserta yang koma, dia Kembali menegaskan bahwa itu tidak benar, sesuai dengan saksi fakta dan bukti yang pihaknya punya.
“Ketua YPBI, Pino Bahari ini adalah orang yang profesional, mantan petinju yang pernah bernaung dalam bendera Pertina, Jadi beliau sangat paham tentang aturan yang ada dalam pertina," urainya.
Di tempat yang sama Pino Bahari menegaskan bahwa YPBI menyelenggarakan Bali Boxing Day merupakan event olahraga tinju rekreasi saja. Itu bukan pertandingan kejuaraan tinju amatir yang harus mengikuti peraturan sesuai dengan AD/ART Pertina.
Demikian pula dengan informasi adanya peserta yang sampai koma itu juga tidak benar. "Karena tidak ada seorangpun peserta yang sampai koma di event Bali Boxing Day ke-2 lalu. Namanya olah raga apapun itu pasti ada risiko cederanya apalagi olahraga beladiri khususnya tinju. Sebenarnya adalah hal yang wajar kalau sampai ada yang cedera bahkan koma dan juga meninggal dunia," terang Pino Bahari.
Karena risiko cederanya yang sangat tinggi di olahraga tinju maka pihak panitia pelaksana menyediakan perlengkapan yang cukup baik mulai dari ring tinju, sarung tinju, pelindung kepala, peserta diwajibkan memakai pelindung mulut dan pelindung alat vital. Panitia yang pelaku dan paham olahraga tinju sebagai ring official juga menyiagakan hdokter dan ambulans.
"Kami sediakan untuk menjaga keamanan dalam berolahraga tinju bagi seluruh peserta yang terdiri dari masyarakat umum baik yang datang dari luar Bali maupun wisatawan asing yang sedang berwisata di Bali dengan latar belakang dari berbagai profesi seperti Chef, DJ, Dokter, Fitness trainer dan lain sebagainya termasuk ada yang dari kalangan atlet petinju juga," ujarnya.
Pino melanjutkan, jika pihak panitia menyusun partai atau match nya disesuaikan dengan kemampuan para pesertanya.
"Jadi kita adakan seaman mungkin bagi seluruh peserta. Dengan adanya pernyataan Ketua Pertina Bali dalam pemberitaan di salah satu koran di Bali, membuat nama baik Yayasan Pino Bahari Indonesia jadi tercoreng makanya kami melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," tandasnya.
Sementara itu dikonfirmasi terkait laporan ini, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya laporan itu.
"Belum ada di meja saya Laporan mungkin masih di SPKT," jawabnya.
Sementara itu, Made Muliawan Arya atau De Gadjah ketika dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah merasa mencemarkan nama baik orang.
"Intinya, kami ga merasa mencemarkan nama baik orang. Jadi buat apa kami ladeni. Semua warga negara punya hak dan sah-sah saja kalau mau melapor. Tapi kan nanti apakah laporannya itu masuk pidana atau tidak," ujar De Gadjah.
Saat ini, dikatakannya, pihak Pertina Bali masih mempelajari isi laporan tersebut. "Tim penasihat hukum kami tengah meneliti laporan tersebut. Saya selaku terlapor, merasa tidak pernah melakukan pencemaran nama baik yang bersangkutan. Tapi kami tetap akan ikuti proses hukum ini agar semua nanti bisa terang," tegasnya.
De Gadjah juga menyebut, Pertina Bali hanya meluruskan aturan soal olah raga tinju, khususnya di lingkup Pertina bali.
"Meluruskan pandangan yang keliru, kenapa jadi pencemaran nama baik?," singgung De Gadjah.
Menurutnya, pihak Pino melakukan "penyesatan" cara berpikir masyarakat tentang cabang olah raga tinju.
"Sudah jelas cabang olah raga kok ada kata rekreasi, ini jadi preseden buruk karena nanti bisa ada karate rekreasi, kempo rekreasi, gulat rekreasi dan lain-lain. Semua cabor ada aturan dan teknik masing-masing," jelas wakil ketua DPRD Kota Denpasar ini.
Baginya, Pertina Bali sebagai organisasi resmi olah raga tinju di BBali, memang wajib untuk tahu semua kegiatan tinju di Bali. karena pertina bali bisa ikut membina. dan jika terjadi apa apa, pertina bali juga tau.
"Kalau pas tinju rekreasi ada yang mati dipukul, siapa yang tanggung jawab? Pino?," pungkas De Gadjah.
Sebelumnya, Pertina Bali juga melaporkan Yayasan Pino Bahari karena gelaran BBD. Laporan itu dilakukan ke Polda Bali berdasarkan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat No. REG / Dumas /495/ VII/2021/ SPKT/ Polda Bali, pada Kamis 15 Juli 2021, sekitar pukul 12.16 WITA.
Editor : Yoyo Raharyo