MANGUPURA– Di tengah pandemi peredaran narkoba tak bisa dibendung.
Seperti yang dilakukan Kadek Arya Dwipayana, 21.
Gara-gara tak mampu menahan keinginannya mengkonsumsi narkoba, pemuda asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Badung.
Ia ditangkap karena menyimpan dan mengkonsumsi tembakau gorila sebanyak 9 paket yang dibelinya secara online.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Gede Ketut Oka Bawa, menerangkan Tersangka Arya sudah seminggu menjadi target operasi.
Sebelumnya, Polisi telah menerima informasi keterlibatan Arya dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Jimbaran.
“Ia menjadi target karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis tembakau gorila atau ganja sintetis,” terang Iptu Oka, Senin (2/8)
Menurutnya, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Kamis 22 Juli 2021, sekitar pukul 18.00.
Arya ditangkap tanpa perlawanan saat sedang santai di rumahnya. Polisi yang telah menggerebek rumahnya kemudian melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan di kamarnya ditemukan 9 paket klip plastik yang berisi tembakau gorila. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Badung.
“Hasil penggeledahan di rumahnya telah ditemukan 9 paket tembakau gorilla di kamar rumahnya,” ujar Iptu Oka Bawa.
Kemudian, setelah di interogasi, tersangka mengaku mendapat narkoba jenis tembakau gorila itu dengan cara membeli melalui online seharga Rp 400.000. “Tersangka mengaku tembakau gorila itu dipakai sendiri dan tidak diedarkan. Keteranganya masih didalami,” pungkas Iptu Oka Bawa.
Editor : Didik Dwi Pratono