DENPASAR - Dua tempat hiburan malam di Denpasar, Platinum Executive Club' yang terletak di Jalan Suwung Batan Kendal No.20, Sesetan, Denpasar Selatan, dan EC Executive Karaoke Bali yang terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor 386, Denpasar bikin heboh. Di media sosial ramai memperbincangkan video viral bahwa dua tempat karaoke itu ternyata masih beroperasi di masa pemberlakukan PPKM level 4.
Sebagaimana yang beredar, dua tempat hiburan malam itu diduga beroperasi dengan cara kucing-kucingan. Mereka kerap mematikan lampu depan tempat hiburan tersebut. Tujuannya agar terlihat dari luar jika tempat itu sedang ditutup. Namun ternyata di dalamnya, tempat itu masih beroperasi.
Pihak Sat Pol PP Kota Denpasar pun akan memanggil pihak pengelola dua tempat karaoke di Denpasar yang diduga melanggar PPKM level 4. Dua tempat hiburan itu yakni Platinum Executive Club' yang terletak di Jalan Suwung Batan Kendal Nomor 20, Sesetan, Denpasar Selatan, dan EC Executive Karaoke Bali yang terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor 386, Denpasar.
"Kami akan memanggil pada Senin (9/8/2021)," jelas Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, Minggu (8/8/2021).
Dijelaskannya bahwa pemanggilan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebut dua tempat hiburan itu dilaporkan masih beroperasi di saat pemberlakuan PPKM level 4.
"Pemanggilan pengelola ini untuk mengikuti proses penyidikan," imbuhnya.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka dua tempat hiburan itu akan ditindak berupa sanksi sesuai dengan Pergub dan Perwali Kota Denpasar.
Editor : Yoyo Raharyo