Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Karaoke Platinum dan EC Executive Disebut Buka saat PPKM

Yoyo Raharyo • Minggu, 8 Agustus 2021 | 21:15 WIB
karaoke-platinum-dan-ec-executive-disebut-buka-saat-ppkm
karaoke-platinum-dan-ec-executive-disebut-buka-saat-ppkm

DENPASAR - Dua tempat hiburan malam di Denpasar, Platinum Executive Club' yang terletak di Jalan Suwung Batan Kendal No.20, Sesetan, Denpasar Selatan, dan EC Executive Karaoke Bali yang terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor 386, Denpasar bikin heboh. Di media sosial ramai memperbincangkan video viral bahwa dua tempat karaoke itu ternyata masih beroperasi di masa pemberlakukan PPKM level 4. 


 


Sebagaimana yang beredar, dua tempat hiburan malam itu diduga beroperasi dengan cara kucing-kucingan. Mereka kerap mematikan lampu depan tempat hiburan tersebut. Tujuannya agar terlihat dari luar jika tempat itu sedang ditutup. Namun ternyata di dalamnya, tempat itu masih beroperasi.



Pihak Sat Pol PP Kota Denpasar pun akan memanggil pihak pengelola dua tempat karaoke di Denpasar yang diduga melanggar PPKM level 4. Dua tempat hiburan itu yakni Platinum Executive Club' yang terletak di Jalan Suwung Batan Kendal Nomor 20, Sesetan, Denpasar Selatan, dan EC Executive Karaoke Bali yang terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor 386, Denpasar.


 


"Kami akan memanggil pada Senin (9/8/2021)," jelas Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, Minggu (8/8/2021).


 


Dijelaskannya bahwa pemanggilan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebut dua tempat hiburan itu dilaporkan masih beroperasi di saat pemberlakuan PPKM level 4. 


 


"Pemanggilan pengelola ini untuk mengikuti proses penyidikan," imbuhnya.


 


Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka dua tempat hiburan itu akan ditindak berupa sanksi sesuai dengan Pergub dan Perwali Kota Denpasar. 

Editor : Yoyo Raharyo
#denpasar