Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dua Sopir Travel Pembuat Suket Rapid dan Sertifikat Vaksin Palsu Dibui

Didik Dwi Pratono • Kamis, 19 Agustus 2021 | 08:15 WIB
dua-sopir-travel-pembuat-suket-rapid-dan-sertifikat-vaksin-palsu-dibui
dua-sopir-travel-pembuat-suket-rapid-dan-sertifikat-vaksin-palsu-dibui

NEGARA - Dua orang oknum sopir angkutan travel lintas Jawa-Bali kembali dibekuk polisi.


Dua oknum sopir angkutan travel, ini tangkap gegara menggunakan surat keterangan (suket) rapid test dan sertifikat vaksin palsu untuk penumpangnya.


 


Dua oknum sopir yang diamankan itu, yakni masing-masing Supriadi Holifin, 28, asal Jember, dan  Abdul Halim, 28, asal Pamekasan, Jawa Timur.


Kedua oknum sopir ini diamankan di waktu berbeda.


Supriadi diamankan pada Selasa (17/8) sekitar pukul 07.15 WITA, sedangkan Abdul Halim diamankan Rabu (18/8).


Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, dua orang sopir travel yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang, ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk.


Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan petugas.


Petugas curiga dengan surat keterangan rapid test dan bukti vaksin yang dibawa penumpangnya, karena tidak sesuai dengan identitas penumpang.


“Setelah diinterogasi, penumpang mengaku bahwa surat keterangan rapid test dan vaksin sudah disiapkan sopir,” jelasnya.


Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan sopir dengan menyiapkan KTP sesuai dengan identitas di surat vaksin dan surat bukti vaksin untuk diberikan pada penumpangnya.


Tujuannya, untuk mengelabui petugas pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk agar lolos bisa menyeberang menuju Pelabuhan Ketapang.


Untuk Supriadi, pria asal Jember ini diamankan saat membawa mobil DK 1442 KJ dengan membawa tiga orang penumpang.


Setiap orang membayar Rp 300 ribu untuk ongkos, sehingga terkumpul Rp 900 ribu. Dari ongkos tersebut, sebanyak RP 300 ribu untuk rapid test dan Rp 180 ribu untuk tiket menyeberang.


Kemudian tersangka kedua Abdul Halim, 28, diamankan kemarin (18/8).  Sopir asal Pamekasan, yang mengemudikan mobil DK 1042 QD, membawa tujuh orang penumpang yang membawa surat keterangan vaksin dan rapid test milik orang lain yang diperoleh dari sopir travel di Jawa.


“Modus yang digunakan dua sopir sudah menyiapkan KTP dan surat vaksin yang diperoleh dari meminjam dari sopir lain di Jawa. Kami masih mendalami lagi dengan memeriksa pemilik KTP yang digunakan,” jelasnya.


Menurut kapolres, kasus ini merupakan modus baru.


“Ini beda dari modus sebelumnya, pelaku membuat sendiri surat keterangan rapid test tanpa melakukan test untuk digunakan sebagai salah satu syarat menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk atau sebaliknya,”terang AKBP Ketut Gede Adi Wibawa.


Lebih lanjut, masih kata kapolres, dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku baru sekali melakukan modus ini. “Tetapi kami masih dalami lagi keterangan para tersangka,” tegas AKBP Adi Wibawa.


Selanjutnya, atas perbuatannya, dua sopir ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 268 ayat (2) KUHP atau pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.


“Kami imbau masyarakat untuk tidak menggunakan surat keterangan palsu untuk menyeberang,” tegasnya.

Editor : Didik Dwi Pratono
#polres jembrana #pelabuhan gilimanuk