Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Setubuhi Siswi di UKS, Oknum Kepsek Dibui 15 Tahun dan Denda 100 Juta

Yoyo Raharyo • Jumat, 27 Agustus 2021 | 08:15 WIB
setubuhi-siswi-di-uks-oknum-kepsek-dibui-15-tahun-dan-denda-100-juta
setubuhi-siswi-di-uks-oknum-kepsek-dibui-15-tahun-dan-denda-100-juta

NEGARA– Vonis hukuman berat diberikan kepada Terdakwa, GK, 58.


Oknum kepala sekolah terdakwa kasus persetubuhan terhadap salah seorang siswi di ruang UKS sekolah ini akhirnya diganjar dengan hukuman 15 tahun penjara.


Bahkan tak hanya hukuman 15 tahun, pada sidang pembacaan putusan, Kamis (26/8) kemarin, ketua majelis hakim Mohammad Hasanuddin Hefni juga mengganjar oknum PNS ini dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta atau subside 6 bulan penjara.


Sesuai amar putusan, vonis maksimal bagi terdakwa karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang -Undang, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Selain itu, masih dalam sidang putusan yang digelar secara daring, vonis berat terhadap terdakwa bukan semata perbuatannya yang mencabuli anak-anak.



Juga karena berbagai pertimbangan, di antaranya terdakwa adalah seorang pendidik. Juga sejumlah pertimbangan lain yang memberatkan. 




"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengelak untuk bertanggungjawab," ujarnya.



Bahkan saat sidang, ketua majelis hakim dalam putusannya tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam menjatuhkan putusan. 



"Majelis hakim memperhatikan derita yang ditanggung Anak korban yang usianya masih anak dan mempunyai masa depan yang cerah di kemudian hari dan sebagai anak yang diharapkan oleh orang tuanya telah sirna atau musnah akibat perbuatan terdakwa," ungkapnya.



Putusan tersebut tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.



Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 15 juta dengan subsider selama 6 bulan penjara.



"Atas putusan tersebut, kami masih pikir - pikir," kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.



Begitu juga dengan terdakwa, melalui I Nyoman Aria Merta, pengacara dari pos bantuan hukum PN Negara, masih pikir-pikir.


Artinya  belum menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan. 

Editor : Yoyo Raharyo
#disdikpora jembrana