Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Lagi, Dua Tsk Pembuat Suket Rapid Palsu Seharga Rp100 Ribuan Ditangkap

Didik Dwi Pratono • Selasa, 31 Agustus 2021 | 05:15 WIB
lagi-dua-tsk-pembuat-suket-rapid-palsu-seharga-rp100-ribuan-ditangkap
lagi-dua-tsk-pembuat-suket-rapid-palsu-seharga-rp100-ribuan-ditangkap

NEGARA– Meski berulang kali ditangkap dan ditindak, pembuat dan pengguna surat keterangan (suket) rapid test palsu terus bermunculan.


Bahkan, seperti tak pernah ada jera dan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, lagi-lagi polisi kembali mengamankan para pelaku pembuat dan pengguna rapid palsu yang akan dipakai masuk ke Pulau Bali.


Kali ini, Satreskrim Polres Jembrana kembali menangkap dua dari tiga tersangka pengguna dan pembuat surat rapid test palsu untuk masuk Bali.


Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata mengatakan, pengungkapan kasus rapid test palsu tersebut berawal dari pemeriksaan surat keterangan rapid test di pos validasi oleh petugas dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Gilimanuk.


Dari pemeriksaan terhadap surat keterangan penumpang bus dan travel, sebanyak 31 orang penumpang diduga menggunakan surat keterangan palsu.


“Dua kendaraan ini membawa penumpang dari Cianjur, tujuan Jembrana,” jelasnya, Senin (30/8).


Surat keterangan diketahui palsu karena hasil pengecekan barcode dalam surat keterangan dengan kop surat salah satu klinik di Banyuwangi, menunjukkan hasil tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh klinik.


Temuan petugas dari KKP tersebut selanjutnya disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.


Hasil penyelidikan, polisi akhirnya bisa melakukan pengungkapan.


Saat dilakukan interogasi, sejumlah penumpang mengaku jikwa surat rapid tersebut sudah diurus oleh Heri Kusnandar, 39, selaku sopir travel elf dan sopir cadangannya, Yusron Amirulloh, 37.


Kedua sopir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menerima pembayaran sebesar Rp 100 ribu setiap penumpang untuk surat keterangan rapid test yang menjadi syarat masuk Bali.


“Penumpang tidak dilakukan tes rapid, tetap ada dalam kendaraan dan menerima surat keterangan saja yang diurus tersangka,” ujarnya.


Selain meminta keterangan dari para penumpang dan sopir, kepolisian mengkonfirmasi ke klinik yang tercantum dalam surat keterangan rapid test antigen.


Pihak klinik juga menyatakan tidak pernah memeriksa penumpang bus dan elf tersebut, serta memastikan bahwa surat rapid tersebut bukan dikeluarkan klinik meski nama klinik dicatut pada kop suratnya.


Surat keterangan rapid test palsu tersebut sekilas memang tidak ada perbedaan dengan surat keterangan yang asli.


Selain menggunakan kop surat keterangan atas nama klinik, dilengkapi dengan barcode, stempel dan tandatangan dari klinik. Namun setelah barcode dicek, ada perbedaan dengan barcode yang digunakan klinik yang namanya dicatut.


Reza menjelaskan, tersangka Heri Kusnandar mengakui bahwa penumpangnya dan penumpang bus yang akan bekerja memasang pipa di salah satu perusahaan di Desa Banyubiru tidak melaksanakan rapid tes sebagaimana mestinya.


Surat keterangan rapid test palsu tersebut dibeli dari seseorang bernama Agus dengan harga Rp 60 ribu untuk setiap lembar surat keterangan.


“Tersangka Agus, selaku pembuat surat keterangan rapid test palsu diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi,” tegasnya.


Kedua tersangka Heri dan Yusron, berbagi peran dalam mengurus surat keterangan palsu tersebut. Yusron bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada tersangka Heri.


Kemudian tersangka Heri memfoto KTP penumpang dan dikirim kepada tersangka Agus.


Dari pemalsuan surat tersebut, Heri membayarkan kepada tersangka Agus sebesar Rp 2,8 juta untuk 48 lembar surat keterangan rapid tes dan mendapat bonus 2 lembar surat keterangan rapid test.


Keuntungan yang didapatkan dari tersangka Heri dan Yusron sebesar Rp 1,8 juta. keuntungan tersebut kemudian dibagi lagi, Yusron mendapat bagian Rp 400 ribu dan tersangka Heri mendapat Rp 1,4  juta.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Didik Dwi Pratono
#polres jembrana #pelabuhan gilimanuk #pelaku perjalanan