Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

MA Kabulkan PK, Hukuman Jadi 20 Tahun, Bebas 2024, Terpidana Senang

Yoyo Raharyo • Selasa, 14 September 2021 | 07:15 WIB
ma-kabulkan-pk-hukuman-jadi-20-tahun-bebas-2024-terpidana-senang
ma-kabulkan-pk-hukuman-jadi-20-tahun-bebas-2024-terpidana-senang

DENPASAR-Emmanuel O Ihejirika, 31, adalah penyelundup 31 butir kapsul heroin seberat 461 gram dengan cara ditelan. Pria asal Republik Sierra Leone, Afrika Barat, itu pada 2004 silam ditangkap di Bandara Ngurah Rai. Pada 2005, PN Denpasar menjatuhkan hukuman seumur hidup.


 


Sempat banding, hukuman Emmanuel diperberat menjadi hukuman mati.


 


Terbaru, Emmanuel yang saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, batal mendapat hukuman mati. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara selama 20 tahun.


 


Dalam petikan putusan MA yang dibacakan Hakim Agung Surya Jaya, menyatakan mengabulkan permohonan PK yang diajukan Emmanuel. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan MA nomor 200 K/Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005.


 


Sementara dalam putusan PK menyatakan terpidana Emmanuel terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I yaitu heroin seberat 467 gram.


 


Selain mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara selama 20 tahun, hakim MA juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.


 


“Dengan putusan PK 20 tahun penjara, maka Emmanuel yang sudah menjalani penahanan sejak 2004 lalu bisa bebas pada 2024 mendatang,” ujar Penasihat hukum Emmanuel, Robert Khuwana pada awak media, Senin (13/9).


 


Menurut Robert, jika dikurangi remisi, maka Emmanuel bisa bebas lebih cepat. Putusan PK sendiri dibacakan pada Mei 2019 lalu. Robert mengaku sudah menerima petikan putusan sejak November 2019 lalu. “Tapi salinan putusan baru kami terima beberapa hari lalu,” imbuhnya.


 


“Emmanuel sangat senang sekali mendengar kabar ini,” tukas pengacara kawakan itu.

Editor : Yoyo Raharyo