Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Resmi Tersangka, Selebgram Cantik Rani Rahmawati Terancam 12 Tahun

Didik Dwi Pratono • Senin, 20 September 2021 | 22:21 WIB
resmi-tersangka-selebgram-cantik-rani-rahmawati-terancam-12-tahun
resmi-tersangka-selebgram-cantik-rani-rahmawati-terancam-12-tahun

 


USAI ditangkap di sebuah apartemen Kubu Mawar Residence Kamar No. 409 di kawasan Taman Pancing, Denpasar Selatan, pada Jumat (17/8) dini hari, Rani Rahmawati alias Rani R alis RR, selebgram cantik asal Bandung, Jawa Barat, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.


 


Bahkan tak hanya resmi jadi tersangka, oleh penyidik, host salah satu platform broadcasting di aplikasi Mango Live, itu juga dijerat dengan pasal berlapis. Seperti apa?


 



MARCELL PAMPURS, Denpasar


 



WAJAH Rani Rahmawati terus tertunduk saat polisi menggiring dirinya ke hadapan media.


 


Mengenakan baju tahanan warna oranye dan wajah separuh mengenakan masker, perempuan asal Cianjur (bukan Bandung), Jawa Barat ini tampak malu saat dirinya dicecar pertanyaan awak media.


 


Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan hasil penyidikan, terungkap jika perempuan kelahiran 4 Maret 1989 ini telah menekuni profesinya secara aktif sebagai host di aplikasi Mango Live sejak sembilan bulan terakhir  


 


Adapun modus Tersangka Rani, imbuh Kombes Jansen, selebgram cantik dengan pemilik ribuan follower atau pengikut, ini yakni dengan mempertontonkan aurat (bertelanjang bulat) dan terang-terangan menyiarkan secara langsung atau live pada media social Mango dan Bigo.


 


“Pelaku secara sengaja membuat atau mempertontonkan aurat dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau penghasilan,”tegas Kombes Jansen.


 


Untuk itu, atas perbuatannya, dari hasil penyidikan dan gelar perkara, Tersangka Rani dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.


 


“Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”terang Jansen. 

Editor : Didik Dwi Pratono
#polresta denpasar #selebgram