Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sebut Punya Penyakit Bawaan, Keluarga Berharap Penangguhan Dikabulkan

Didik Dwi Pratono • Jumat, 24 September 2021 | 03:48 WIB
sebut-punya-penyakit-bawaan-keluarga-berharap-penangguhan-dikabulkan
sebut-punya-penyakit-bawaan-keluarga-berharap-penangguhan-dikabulkan

ISTRI Zainal Tayeb, Nyoman Dewi Anggreni didampingi tim penasihat hukumnya mengabarkan kondisi terkini Zainal Tayeb.


Zainal yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di sel tahanan Polres Badung disebut dalam keadaan sehat.


Meski begitu, pihak keluarga menyatakan jika kondisi salah satu pengusaha ternama di Bali kelahiran Mamasa, Sulawesi Barat, ini bisa saja berubah drop karena penyakit yang dideritanya. Sepeti apa?


 


MAULANA SANDIJAYA, Denpasar


SEJAK penahanan Zainal Tayeb pada Kamis (2/9) lalu, Nyoman Dewi Anggreni benar-benar merasa sangat cemas.


Istri mantan promotor tinju internasional ini mengaku sangat was-was dan khawatir dengan kondisi suaminya yang kini sedang menghadapi masalah.


Zainal Tayeb bukan hanya ditahan, namun suaminya itu kini juga telah resmi berstatus sebagai terdakwa dan menjalani sidang dalam perkara dugaan kasus menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.


Bahkan, Kamis (23/9) hari ini, persidangan Zainal Tayeb digelar untuk kali ketiga.


Di tengah persidangan suaminya, Dewi Anggreni yang didampingi tim penasehat hukumnya Mila Tayeb Sedana dkk menyampaikan kondisi terkini suaminya.


Menurut Nyoman Dewi, Zainal saat ini dalam kondisi sehat dan baik-baik saja. Meski begitu, kondisi itu dikatakan sewaktu-waktu bisa nge-drop karena memiliki riwayat sakit bawaan.


Nah, karena adanya sakit bawaan itulah, pihak keluarga berjuang mengajukan penangguhan penahanan pada majelis hakim.


“Intinya Pak Zainal menghadapi semuanya dengan lapang dada. Harapan kami beliau tetap sehat dan sakitnya tidak memengaruhi jalannya persidangan,” ujar Mila Tayeb Sedana, kuasa hukum Dewi dan Zainal dalam keterangan persnya, Kamis (23/9).


Saat memberikan keterangan pers, Mila didampingi F.X. Joniono Rahardjo dan I Gusti Putu Ngurah Satriawibawa.


Mila menambahkan, penangguhan penahanan diajukan untuk menjaga kesehatan Zainal Tayeb yang kini sudah berusia 65 tahun.


Walau demikian, Mila dan keluarga memasrahkan keputusan permohonan penangguhan penahanan tersebut pada majelis hakim.


“Apakah penangguhan kami diputuskan (dikabulkan) atau tidak, kami sangat menghargai apapun keputusan majelis hakim,” tukas Mila.


Di lain sisi, Mila juga menyatakan jika pihaknya sudah menanggapi somasi dari kubu pelapor. “Tanggapan somasi sudah kami kirim hari inimelalui surat,” katanya.


Sementara itu, saat persidangan ketiga dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) terdakwa, JPU Imam Ramadhoni menanggapi eksepsi yang diajukan tim pengacara Zainal Tayeb.


Pada sidang daring itu, JPU Dhoni menyampaikan tiga poin penting.


Pertama, JPU menganggap perkara yang saat ini sedang bergulir merupakan perkara tindak pidana.


“Sehingga alasan PH (Penasehat hukum) yang menyatakan perkara ini perkara perdata adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” kata JPU Dhoni.


Poin kedua, JPU Kejari Badung itu menyebut dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasar Pasal 143 KUHAP.


Poin ketiga, nota keberatan penasehat hukum telah masuk ke dalam pokok perkara.


Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 28 September 2021 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. 

Editor : Didik Dwi Pratono
#penangguhan penahanan