NEGARA– Kejari Jembrana telah menerima berkas dan tersangka pengedar uang palsu, Ardy Wiratma, 29. Terdakwa akan menjalani sidang di pengadilan negeri (PN) Negara untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, berkas tersangka pengedar uang palsu sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga penyidik melimpahkan tersangka dan berkas, serta barang bukti.
“Tersangka masih tetap dilakukan penahanan. dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pangadilan agar segera disidang,” Kata Kasipidum, Kamis (30/9).
Menurutnya, dalam perkara peredaran uang palsu ini menjadi perhatian agar waspadai peredaran uang palsu. Karena tidak menutup kemungkinan, masih ada pelaku yang mengedarkan uang palsu, sehingga harus diswaspadai. “Karena di tengah pandemi ini ekonomi sulit, cara apapun bisa dilakukan oknum pelaku untuk menyebarkan uang palsu,” terangnya.
Target pelaku pengedar uang palsu pada umumnya warung kecil dan tempat usaha yang tidak memilliki alat pendeteksi uang palsu. “Seperti yang dilakukan tersangka Ardy ini. Mencari target warung kecil dan selalu bertransaksi malam hari agar tidak diketahui menggunakan uang palsu,” terangnya.
Tersangka Ardy ditangkap Satreskrim Polres Jembrana bulan Agustus lalu. Tersangka membeli uang palsu senilai Rp 4 juta dalam tiga kali pembelian melalui belanja online. Tersangka menggunakan uang palsu untuk dibelanjakan handphone dan belanja kebutuhan sehari-hari di warung kecil.
Editor : Yoyo Raharyo