DENPASAR, Radar Bali- Bea Cukai Denpasar berkolaborasi dengan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT dan Bea Cukai Ngurah Rai melaksanakan kegiatan pemusnahan bersama barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2020 sampai September 2021 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Pemusnahan yang berlokasi di halaman Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT ini dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Denpasar, Puguh Wiyatno, Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT, Susila Brata, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi, serta tamu undangan dari aparat penegak hukum (TNI, Polri, Kejaksaan), instansi pemerintah terkait (Disperindag, Dinkes, BPOM, KSOP, Pemda) dan para stakeholder.
Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 1.837.063.070. Bea Cukai Denpasar turut menyumbang 1.309 botol dan 3 jerigen MMEA; 1.807.180 batang rokok; 6.600 gram tembakau iris; 62 botol HPTL berupa liquid vape, dan 11.450 gram HPTL molases dengan jumlah perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.444.944.880 dan total kerugian negara mencapai Rp 642.428.835.
Pemusnahan BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dituang, dan dipecah kemudian sisa barang yang dimusnahkan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang dapat ditimbulkan dari konsumsi atau peredaran barang ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Yoyo Raharyo