Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Penjaga Kos Curi Uang Anak Kos untuk Foya-Foya dan Mabuk-mabukan

Yoyo Raharyo • Kamis, 18 November 2021 | 22:15 WIB
penjaga-kos-curi-uang-anak-kos-untuk-foya-foya-dan-mabuk-mabukan
penjaga-kos-curi-uang-anak-kos-untuk-foya-foya-dan-mabuk-mabukan

Sebagai penjaga kos, I Wayan Mastika begitu mudah mencuri uang penghuni kos, Ahmad Zaini sebesar Rp6 juta. Uang itu ternyata dipakai untuk mabuk-mabukan dan membeli pakaian hingga jam tangan.



MARSEL PAMPUR, Denpasar



I WAYAN Mastika, si pagar makan tanaman ini memang keterlaluan. Sebagai tukang bersih-bersih dan penjaga kos, dia mencuri uang milik anak kos, Ahmad Zaini. Pemuda asal Seraya Barat, Karangasem, ini pun ditahan di Mapolsek Denpasar Utara.


 


Dari penyelidikan kepolisian, juga terungkap bahwa I Wayan Mastika mencuri uang Ahmad secara bertahap di salah satu kamar kos di Jalan Dewi Supraba Gang Dewi Sri Nomor 15, Banjar Purnama Asri, Kelurahan Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.


 


Sebagai tukang bersih-bersih dan penjaga kos, ia mudah memasuki kamar Ahmad Zaini. Apalagi, korban lupa mengunci pintu kamar kos.


 


"Kemungkinan pelaku masuk dengan mudah ke dalam kamar korban karena pelaku merupakan penjaga dan tukang bersih-bersih di kos itu," tambah sumber.


 


Setelah ditangkap, dari interogasi, I Wayan Mastika mengaku mencuri beberapa kali. Yakni tanggal 2 November 2021, pelaku mengambil sebanyak Rp1,5 juta. Uang itu dia pakai untuk membeli baju baru, jam tangan serta untuk pesta miras.


 


Lalu pada tanggal 5 November, pelaku mengambil lagi sebanyak Rp2,2 juta. Dia menggunakannya untuk mabuk-mabukan bersama teman-temannya.


 


Pada tanggal 8 November, pelaku kembali mengambil uang Rp1,3 juta dan menggunakannya untuk makan dan minum.


 


“Dan tahap keempat dia mengambil Rp1 juta untuk makan dan minum,” jelas sumber polisi ini.


 


I Wayan Mastika pun sudah ditangkap pada Rabu (17/11/2021). Pemuda berusia 20 tahun itu akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Dewi Supraba Gang VIII Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang korban Rp6 juta.


 


Kini pelaku dan barang bukti baju serta jam tangan yang dibeli pakai uang curian disita sebagai barang bukti. 


 


Diketahui, kasus ini berawal ketika Ahmad Zaini mengetahui uangnya hilang pada Sabtu (13/11/2021). Uang itu rencananya untuk membayar uang muka kredit motor untuk adiknya di Jember.


 


Uang itu dia kumpulkan sudah cukup lama dari upah yang dia terima. Karena kejadian itu, ia melapor ke Polsek Denpasar Utara.


 


Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit sebelumnya membenar adanya lapordan dari Ahmad Zaini.


 


"Masih ditangani oleh unit Reskrim," ujarnya.

Editor : Yoyo Raharyo
#denpasar