DENPASAR– Masyarakat Bali yang hendak transaksi jual beli tanah diminta waspada. Hal itu untuk menghindari permainan mafia tanah yang belakangan disinyalir semakin marak.
Hal itu diungkapkan salah satu praktisi hukum di Bali, Yuliana Ambarsika. Dijelaskan Yuliana, jika ingin melakukan transaksi jual beli tanah wajib memperhatikan status tanah dan pemilik tanah apakah sudah sesuai.
“Pastikan juga tidak sampai memberikan sertifikat tanah kepada orang lain sebelum terjadi kesepakatan,” ujar Yuliana,Minggu (5/12).
Yuliana menambahkan, jika menemukan kejanggalan dalam transaksi tanah, masyarakat bisa melaporkan ke satgas mafia tanah yang dibentuk Polda Bali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali.
Hal senada diungkapkan Charlie Usfunan, praktisi hukum asal Kota Denpasar.
Dijelaskan, sengketa tanah di Bali terjadi lantaran meningkatnya permintaan atas tanah. Di sisi lain, ketersediaan tanah di Bali yang terbatas.
“Kondisi tersebut yang kemudian dimanfaatkan mafia tanah, sehingga kasus sengketa tanah semakin meningkat,” tuturnya.
Pria yang sedang menempuh pendidikan S-3 ilmu hukum di Universitas Udayana itu membeberkan, mafia tanah ini tidak hanya melakukan aksinya secara individu. Aksi dilakukan secara terorganisir.
Saat ini sudah banyak mafia tanah yang memiliki kelompok atau jaringan yang juga melibatkan oknum di Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Misalnya melakukan pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, hingga kongkalikong dengan dengan aparat,” tandasnya.
Yang menarik, menurut Charlie, mafia tanah ini biasanya didukung pendanaan kuat. Mereka sengaja mengincar dan menguasai tanah secara ilegal.
“Biasanya mereka bermain di lokasi strategis yang memiliki nilai tanah yang tinggi,” tukas pengacara yang juga promotor tinju itu.
Di PN Denpasar sendiri ada beberapa sengketa tanah yang disidangkan. Di antaranya kasus Jimbaran Hijau. Selain itu, kasus lain yang menyedot perhatian adalah sengketa pipil antara penggugat I Nyoman Siang dan I Rentong dkk asal Jimbrana, melawan Kwee Sinto.
Dalam putusannya, hakim Angeliky Handajani Day memerintahkan tergugat mengembalikan bukti-bukti surat, baik pipil maupun dokumen lainnya kepada penggugat.
Editor : Yoyo Raharyo