TABANAN– Kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sunantaya di Kecamatan Penebel, Tabanan memasuki babak baru.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, tim Kejari Tabanan akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bahkan, tim adhiyaksa tak hanya menetapkan oknum penggurus LPD sebagai tersangka. Melainkan penyidik juga menetapkan seorang mantan anggota DPRD Tabanan juga jadi tersangka dalam kasus ini.
Dia adalah I Gede Wayan Sutarja. Mantan anggota DPRD Tabanan dua periode yang juga bendesa adat Sunantaya ini dijadikan tersangka bersama Ni Putu Eka Swandewi yang menjabat sebagai sekretaris LPD Sunantaya.
Pengumuman dua tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati, pada Kamis (9/12). Sayangnya saat konferensi pres digelar dua tersangka tidak dihadirkan.
“Berdasarkan alat bukti serta ekspos yang dilakukan tim penyidik menyimpulkan bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Herawati melanjutkan keduanya disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017, masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian dalam nominal yang berbeda.
Editor : Didik Dwi Pratono