Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pasar Dibanjiri Barang Palsu, Penjual Barang KW Bisa Dipidana

Yoyo Raharyo • Senin, 13 Desember 2021 | 00:00 WIB
pasar-dibanjiri-barang-palsu-penjual-barang-kw-bisa-dipidana
pasar-dibanjiri-barang-palsu-penjual-barang-kw-bisa-dipidana


DENPASAR - Sebelum atau pun sesudah masa Pandemi Covid 19, peredaran barang KW atau merek palsu pun cukup marak terjadi dan begitu mudahnya didapati di pasaran.



 


Yang paling mudah didapati di pasaran adalah produk seperti baju, tas, jam tangan hingga perabotan rumah tangga seperti sapu dan lainnya.


 


Hal ini pun diakui oleh Satya Wibawa S.H.,M.H selaku kuasa hukum dari produk Victory 2 Singa. Ia heran, karena produk KW pun begitu membanjiri pasar di Indonesia.


 


"Laporan yang saya terima, ada sejumlah produk KW atau serupa dari merek kami yang beredar dipasaran. Ini kan sangat merugikan pengusaha dan juga konsumen atas kualitas barang," ujarnya pada Minggu (12/12/2021).


 


Atas hal ini, Satya Wibawa pun mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat berindikasi pada pidana.


 


Dijelaskannya, dilihat dari pengaturannya, sasaran pemidanaan yang ditujukan di dalam UU Merek dan Indikasi Geografis justru lebih mengarah kepada penjual barang KW.


 


Berdasarkan pasal 100 dan 102 UU MEREK dan INDIKASI GEOGRAFIS ditentukan bahwa:


Pasal 100.


 


(1) setiap orang tanpa hak menggunakan merek yg sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yg diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2 milyar.


 


(2) setiap orang tanpa hak menggunakan merek yg mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 milyar


 


(3) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 milyar


 


Pasal 102


 


Setiap orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana pasal 100 dan pasal 101 dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.


 


"Harapan kita adalah agar masyarakat dan pengusaha pada khususnya untuk lebih paham hukum bahwa menjual barang KW atau serupa namun tak sama adalah hal yang melanggar hukum, disamping juga merugikan konsumen," pungkasnya.

Editor : Yoyo Raharyo