DENPASAR-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ungasan berinisial NS sebagai tersangka.
NS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan diduga merugikan LPD Ungasan sebesar Rp 32,5 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati mengatakan, NS ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2021.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah prajuru LPD Ungasan sebagai saksi.
Menurut Wedana Jati, NS diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 28 miliar.
Selain itu NS juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan hingga LPD Ungasan mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 miliar.
"Kita masih terus melakukan pengembangan. Bukan tak mungkin nanti ada tersangka lain," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (7/1/2022).
Sementara itu, Norman Al Farrizy selalu kuasa hukum dari tersangka NS saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya selaku kuasa hukum akan mengikuti prosedur sebagaimana mestinya.
Pihaknya akan terus mendampingi NS saat dibutuhkan oleh kepolisian. "Kami akan mengikuti prosedur sebagaimana mestinya, mendampingi dalam setiap panggilan, memastikan hak-hak klien kami dalam proses penyidikan di kepolisian. Sementara itu dulu," pungkasnya.
Editor : Didik Dwi Pratono