GIANYAR- Sanksi adat kanorayang (pengucilan) yang diberikan kepada keluarga Mangku Ketut Warka, warga Desa Adat Taro Kelod, Desa Dinas Taro, Kecamatan Tegallalang tak hanya menuai reaksi dari pihak desa adat.
Melainkan atas sanksi adat ini juga menuai respon Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Bali.
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Rita Rusmarti, menyatakan ada Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).
“Siapapun, dari strata manapun, jika yang bersangkutan terindikasi hak-nya, boleh mengadukan ke kami. Dari (Ketut Warka, red) Desa Taro Kelod, ada datang tanggal 6 Januari 2022, menyampaikan bahwa mereka merasa didiskriminasi. Yakni air subak dengan ledeng (air minum di rumah, red),” ujar Rita, Rabu (19/1).
Berdasarkan laporan dari Warka itu, pihak Yankomas hadir di Kantor Desa Taro untuk mengklarifikasi laporan.
“Kami mencari informasi, dari adat apa yang diinginkan untuk kami sampaikan. Harapan kami terjadi rekonsilisasi. Hasil hari ini, kami menerima masukan dari prajuru adat.
Bahwa dari awalnya permasalahan sudah ada. Hasilnya, ada beberapa keinginan dari adat, kepada si penyampai komunikasi ke kami (Warka, red),” ujarnya.
Lebih lanjut Rita mengungkapkan upaya dari Yankomas mediasi untuk damai.
“Maksimal damai. Kalau tidak bisa silahkan. Setelah ini, kami akan menginformasikan ke pihak yang menyampaikan keluarga pak Ketut Warka. Ada keinginan seperti ini, nanti bapak bagaimana, ada di tengah bagaimana,” ujarnya.
Pihaknya berharap, mediasi ini bisa menemukan solusi. “Mudah-mudahan tercapai. Makanya kami minta, sama-sama, satu adat, bersaudara, tolong dibuka jalan supaya membuka hati,” pungkasnya.
Dalam pertemuan itu, selaku mediator, Perbekel Desa Taro. Turut hadir Camat Tegallalang.
Editor : Didik Dwi Pratono