DENPASAR - Polresta Denpasar akhirnya mengungkap kronologi penangkapan pengedar narkoba kelas kakap, dengan jumlah barang bukti yang cukup besar di Kuta dan Denpasar. Yakni sampai puluhan kilogram yang terdiri dari sabu-sabu dan ekstasi.
Kedua pengedar narkoba kelas kakap yang kini telah jadi tersangka masing-masing bernama Aulia Rahman dan juga Muhamad Ansar.
Kapolresta Denpasar, AKBP Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Selasa (22/2/2022) mengatakan, dalam pengungkapan itu, Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan barang bukti 18,5 kilogram sabu-sabu dari pelaku.
"Sejumlah barang itu dikemas dalam 128 paket bungkusan," katanya.
Lanjut dia, selain sabu-sabu, juga ditemukan 984 narkoba jenis ekstasi dari kedua pelaku tersebut.
Dijelaskannya pengungkapan besar ini dilakukan pada Sabtu (19/2/2022). Saat itu tim khusus yang dipimpin oleh Kasat narkoba Polresta Denpasar melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku di areal parkir Cyloam Residence, Jalan Raya Merdeka Kuta.
Saat itu kedua pelaku ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor. Dari TKP pertama ini ditemukan 1 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.
“Tim lalu melakukan pengembangan sehingga ditemukan juga di gudang kamar kos di daerah Gelogor Carik, Denpasar Selatan sebanyak 17 kilogram sabu-sabu dan ekstasi sebanyak 984 butir atau hampir setengah kilogram," terangnya.
Sehingga, total mencapai 18,5 kilogram terdiri dari sabu-sabu dan ekstasi.
Kedua pelaku dan barang bukti pun langsung diamankan ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih dalam.
Menurut AKBP Yugo Pamungkas, dari pengakuan kedua pelaku, sudah ada sebagian barang tersebut yang sudah beredar di pasar. Kedua pelaku itu kata dia hanyalah kurir.
"Kedua tersangka dijerat UU narkotika nomor 35 pasal 112 ayat 2 tentang kepemilikan narkoba dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan pasal 114 ayat 2, di mana para tersangka mengedarkan menjual dan sebagainya. Dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Yoyo Raharyo