Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Anak Pencuri Pratima Diserahkan ke Bapas, Enam Bulan Jalani Pembinaan

Yoyo Raharyo • Kamis, 24 Maret 2022 | 20:45 WIB
anak-pencuri-pratima-diserahkan-ke-bapas-enam-bulan-jalani-pembinaan
anak-pencuri-pratima-diserahkan-ke-bapas-enam-bulan-jalani-pembinaan

DENPASAR – Kasus pencurian pratima (benda sakral di pura) di Pura Dalem Mayun, Abiansemal, dengan pelaku anak di bawah umur berinisial BS mencapai babak akhir. Hakim I Putu Suyoga memutuskan remaja 16 tahun itu harus mengikuti pembinaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar selama enam bulan.


 


Selama menjalani bimbingan, BS akan diawasi petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Remaja yang masih tercatat kelas XII SMA itu juga harus mengikuti beragam program sosial Dinas Sosial Kabupaten Badung.


 


“Semoga kasus pencurian pratima ini tidak terulang lagi. Kami minta pada para orang tua agar mengawasi pergaulan anaknya,” ujar Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan usai penyerahan kemarin (23/3).


 


Sementara itu, hakim Suyoga dalam putusannya menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan tunggal JPU Yuni Astuti. Hakim memerintahkan BS mengikuti bimbingan di Bapas.


 


“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana pembinaan di luar lembaga selama enam bulan di Bapas Kelas I Denpasar,” ujar hakim Suyoga.


 


Hakim menilai anak melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke (5) KUHP. Selama menjalani pidana di luar lembaga, anak juga wajib lapor ke Bapas Kelas I Denpasar.


 


“Selain mengikuti bimbingan dan pembinaan di Bapas, nanti kalau ada kegiatan sosial di Dinas Sosial juga anak wajib ikut,” kata JPU Yuni.


 


Dalam dakwaan terungkap pencurian yang dilakukan BS. Pencurian dilakukan pukul 03.00 dini hari. Saat itu dia keluar kamar dan berjalan kaki menuju ke Pura Dalem Mayun, Abiansemal, Badung.


 


Sesampainya di jaba pura (luar Pura), anak masuk ke dalam areal pura melewati pintu yang tidak terkunci. Setelah sampai di gedong penyimpanan barang, BS mengambil satu buah kotak kayu warna hitam.



Di dalam kotak kayu itu berisi satu buah patung berbentuk sapi, satu buah pratima berbentuk patung wayang, satu buah bunga cempaka terbuat dari emas, satu ikat uang kepeng berjumlah 200 keping, dan sejumlah barang berharga lainnya.


 


Selanjutnya BS membawa barang hasil curian tersebut pulang ke rumahnya di daerah Abiansemal, Badung. Beberapa hari kemudian, dia  menjual pratima kepada seseorang yang tidak dikenal di seputaran Taman Kota Lumintang, Denpasar dengan harga Rp450 ribu.


 


“Uang hasil penjualan sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari hari,” kata JPU Yuni.


 


Pengurus pura yang mengetahui pratima raib langsung melapor ke Polsek Abiansemal. Akibat kejadian tersebut saksi pengempon pura mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.



BS pun akhrinya ditangkap polisi di rumahnya 2 Juni 2021.

Editor : Yoyo Raharyo
#pencurian pratima #pembinaan